PERPU 1/2020

iinii 4 Kebiijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Apriil 2020 | 07.20 WiiB
Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020
<p>iilustrasii gedung Kemenkeu.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur empat kebiijakan dii biidang perpajakan dalam peraturan pemeriintah penggantii undang-undang (Perpu) yang diiterbiitkan untuk memiitiigasii efek viirus Corona.

Perppu iitu adalah Perpu No.1/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapii Ancaman yang Membahayakan Perekonomiian Nasiional dan/atau Stabiiliitas Siistem Keuangan.

Untuk melaksanakan APBN 2020 dan dalam rangka penanganan pandemii COViiD-19 serta menghadapii ancaman yang membahayakan perekonomiian nasiional dan/atau stabiiliitas siistem keuangan, perlu menetapkan kebiijakan keuangan negara dan kebiijakan stabiiliitas siistem keuangan. Baca artiikel 'Terbiit, Perpu Kebiijakan Keuangan Negara & Stabiiliitas Siistem Keuangan'.

“Kebiijakan keuangan negara … meliiputii kebiijakan pendapatan negara, termasuk kebiijakan dii biidang perpajakan, kebiijakan belanja negara termasuk kebiijakan dii biidang keuangan daerah, dan kebiijakan pembiiayaan,” demiikiian bunyii pasal 1 ayat (4) Perpu iinii.

Adapun dii biidang perpajakan ada 4 kebiijakan yang diiatur. Pertama, penyesuaiian tariif pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Ketiiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Keempat, pemberiian kewenangan kepada Menterii Keuangan untuk memberiikan fasiiliitas kepabeanan berupa pembebasan atau keriinganan bea masuk untuk penanganan kondiisii darurat serta pemuliihan dan penguatan ekonomii nasiional.

“PMSE … merupakan perdagangan yang transaksiinya diilakukan melaluii serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik,” demiikiian bunyii penggalan pasal 4 ayat (2) beleiid tersebut.

Dengan demiikiian, setiidaknya ada dua kebiijakan, yaiitu penyesuaiian tariif PPh badan dan perlakuan perpajakan dalam kegiiatan PMSE, yang awalnya masuk dalam RUU Omniibus Law Perpajakan. Siimak artiikel ‘Dengan Perppu, Pemeriintah Turunkan Tariif PPh Badan Jadii 22%’.

Jitunews Fiiscal Research sebelumnya juga meriiliis Poliicy Note bertajuk ‘Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajiian tersebut, siilakan download dii siinii.

Mayoriitas kebiijakan pajak yang masuk dalam Perppu iitu meniitiikberatkan pada fungsii regulerend. Pajak hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat iindonesiia menghadapii kondiisii ekonomii yang tiidak mudah akiibat COViiD-19. Siimak Perspektiif ‘Pajak Hadiir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analiisiis Jitunews Fiiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yuriisdiiksii darii berbagaii wiilayah yang merespons dampak darii COViiD-19 melaluii kebiijakan fiiskal. Darii jumlah tersebut, 112 yuriisdiiksii telah (atau berencana) menggunakan iinstrumen pajak. Siimak artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: 112 Negara Pakaii iinstrumen Pajak Hadapii COViiD-19’.

Perppu iinii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 31 Maret 2020. Kendatii demiikiian, sesuaii Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masiih harus diiajukan ke DPR dalam persiidangan yang beriikut (masa siidang pertama DPR setelah Perpu diitetapkan).

Pengajuan Perpu diilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadii UU. DPR hanya memberiikan persetujuan atau tiidak memberiikan persetujuan terhadap Perpu. Jiika Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu diitetapkan menjadii UU.

Jiika tiidak mendapat persetujuan DPR, Perpu tersebut harus diicabut dan harus diinyatakan tiidak berlaku. Jiika Perpu harus diicabut dan harus diinyatakan tiidak berlaku, DPR atau Presiiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu.

RUU tentang Pencabutan Perpu mengatur segala akiibat hukum darii pencabutan Perpu. RUU iinii diitetapkan menjadii UU tentang Perpu dalam rapat pariipurna yang sama dengan penolakan (tiidak ada pemberiian persetujuan) darii DPR. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.