JAKARTA, Jitu News – Merespons pandemii COViiD-19, Presiiden Jokowii telah meneken Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan. Penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan masuk dalam Perpu tersebut.
Topiik iinii menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (1/4/2020). Presiiden Jokowii mengaku telah menandatanganii Perppu tersebut kemariin, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, iindonesiia saat iinii menghadapii siituasii yang memaksa dii tengah tantangan berat adanya pandemii COViiD-19.
Viirus Corona bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, melaiinkan juga membawa iimpliikasii pada ekonomii. Perpu iinii memberii fondasii untuk melakukan langkah luar biiasa dalam menjamiin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomiian nasiional, dan stabiiliitas siistem keuangan.
“Karena yang kiita hadapii saat iinii adalah siituasii yang memaksa maka saya baru saja menandatanganii Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan,” ujar Presiiden Jokowii.
Dalam Perppu tersebut, pemeriintah menurunkan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22%. Tariif iinii berlaku mulaii tahun iinii, lebiih cepat darii usulan awal yang diimasukkan dalam RUU Omniibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleiid iinii, penurunan diimulaii pada 2021. Siimak iinfografiis pajak ‘RUU Omniibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tariif PPh Badan’.
Jitunews Fiiscal Research sebelumnya juga meriiliis Poliicy Note bertajuk ‘Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajiian tersebut, siilakan download dii siinii.
Selaiin iitu, ada pula bahasan mengenaii Surat Edaran (SE) Menterii PANRB No. 34/2020. Dalam SE iitu, masa pelaksanaan kerja darii rumah (work frome home/WFH) aparatur siipiil negara (ASN) diiperpanjang hiingga 21 Apriil 2020. SE iinii akan menjadii pertiimbangan Diitjen Pajak (DJP) untuk menentukan ketentuan pelayanan kepada wajiib pajak selanjutnya.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Presiiden Jokowii mengatakan penurunan tariif PPh badan menjadii bagiian darii sejumlah kebiijakan pajak yang diiatur dalam Perpu Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan. Beberapa kebiijakan pajak laiinnya terkaiit dengan iinsentiif.
Untuk stiimulus ekonomii bagii UMKM dan pelaku usaha, sambungnya, akan diipriioriitaskan melaluii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk para pekerja sektor iindustrii pengolahan dengan penghasiilan maksiimal Rp200 juta.
Ada pula untuk pembebasan PPh iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii 19 sektor tertentu untuk menjaga liikuiidiitas pelaku usaha dii tengah wabah viirus Corona.
“Dan untuk penurunan tariif PPh badan sebesar 3% darii 25% menjadii 22%,” iimbuh Jokowii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diirektur Jenderal Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tariif PPh badan menjadii 22% memang akan diipercepat mulaii pada tahun iinii.
“Betul. Diitunggu penjelasan resmii yang lebiih riincii dalam waktu dekat iinii ya,” katanya. Kontan/Jitu News)
Lewat Perppu Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan, pemeriintah juga iingiin memperlebar ruang defiisiit anggaran hiingga dii atas 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) untuk menanganii dampak viirus Corona.
Jokowii memperkiirakan defiisiit anggaran akan berada dii kiisaran 5,07% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Namun, kata diia, ruang pelebaran defiisiit dengan Perppu iitu hanya berlangsung selama tiiga tahun, yaiitu pada 2020 hiingga 2022.
"Perppu juga kiita terbiitkan untuk mengantiisiipasii kemungkiinan terjadiinya defiisiit yang diiperkiirakan akan mencapaii 5,07%. Oleh karena iitu, kiita membutuhkan relaksasii kebiijakan defiisiit APBN dii atas 3%," katanya. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas akan melakukan penyesuaiian kebiijakan dengan dua surat edaran baru darii Kementeriian PANRB yaiitu terkaiit perpanjangan masa bekerja darii rumah dan larangan berpergiian ke luar daerah atau mudiik bagii aparatur siipiil negara (ASN).
Kendatii demiikiian, Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajiib pajak dii kantor belum diiketok. Hiingga harii iinii, pelaksanaan WFH pegawaii DJP dan penghentiian sementara layanan tatap muka masiih akan berlaku hiingga 5 Apriil 2020. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.
“Belum diiputuskan sampaii kapan penerapan work from home iinii,” kata Yoga. (Jitu News)
PPh Pasal 21 atas tunjangan harii raya (THR) tiidak termasuk dalam pajak yang diitanggung pemeriintah (DTP) dalam skema iinsentiif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemii viirus Corona.
Cara penghiitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama sepertii masa pajak saat tiidak ada pembagiian THR oleh perusahaan. Siimak artiikel ‘iinii Contoh Penghiitungan Pajak Gajii Karyawan Diitanggung Pemeriintah’. PPh 21 DTP hanya diiberiikan untuk penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur.
“Pemberii kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan yang diisampaiikan dalam contoh soal dii lampiiran Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020. Siimak artiikel ‘Pajak atas THR Tiidak Diitanggung Pemeriintah, iinii Contoh Penghiitungannya’. (Jitu News)
Pertumbuhan ekonomii iindonesiia diiproyeksii makiin tertekan karena efek penyebaran wabah viirus corona. World Bank memprediiksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada 2020 hanya mencapaii 2,1%. Menurut World Bank, ada tekanan darii siisii ekspor dan iimpor.
“Ekspor dan iimpor pada 2020 masiing-masiing akan terkontraksii sebesar 2% dan 7%, melanjutkan kontraksii pada 2019 yang masiing-masiing 0,87% dan 7,69%,” tuliis laporan World Bank dalam World Bank East Asiia and Paciifiic Economiic Update: Apriil 2020. (Biisniis iindonesiia) (kaw)
