JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak kembalii meriiliis surat edaran terkaiit panduan tiindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran viirus Corona dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).
Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-16/PJ/2020 merupakan hasiil penyesuaiian dan penambahan beberapa ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Surat edaran yang baru diitetapkan kemariin, Kamiis (19/3/2020).
“Menyiikapii perkembangan terkiinii penyebaran COViiD-19 dii beberapa wiilayah iindonesiia … perlu menetapkan surat edaran mengenaii panduan tiindak lanjut … ,” demiikiian penggalan bagiian umum dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran iinii memuat panduan bagii seluruh pegawaii, pejabat, atasan langsung, dan piimpiinan uniit/satuan kerja dalam pelaksaan tugas dan fungsii terkaiit dengan upaya pencegahan, penanganan, dan pengendaliian penyebaran viirus Corona dii liingkungan DJP.
Dalam surat edaran iinii, masa pencegahan penyebaran viirus Corona tetap mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, yaiitu 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.
Untuk menjalankan miitiigasii penyebaran viirus Corona, Diirjen Pajak memiinta agar semua piihak memperhatiikan prosedur pencegahan dii uniit kantor masiing-masiing, baiik uniit yang menempatii gedung tersendiirii maupun uniit yang menempatii gedung bersama dengan uniit kerja laiinnya, termasuk yang menempatii Gedung Keuangan Negara (GKN) dan menyewa gedung perkantoran.
“Perlunya penyesuaiian kembalii pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas dii kantor dan yang melaksanakan tugas dii rumah (work frome home/WFH),” demiikiian bunyii salah satu materii dalam surat edaran tersebut.
Adapun terkaiit pelaksanaan tugas dii kantor, Diirjen Pajak memberii sejumlah pengaturan. Seluruh pejabat struktural dan superviisor pemeriiksa/penyiidiik diitambah 20% pelaksana dan pejabat fungsiional selaiin surperviisor hadiir pada Selasa dan Kamiis. Sementara, kehadaiiran pada Seniin, Rabu, dan Jumat sesuaii penugasan piiket yang diitetapkan piimpiinan uniit.
Selanjutnya, jiika pemeriintah daerah/pejabat yang berwenang menetapkan liibur bagii aparatur siipiil negara (ASN), piimpiinan uniit menetapkan penugasan piiket selama harii kerja yang diiliiburkan.
Sementara iitu, terkaiit pelaksanaan WFH, Diirjen Pajak memiinta agar pegawaii melaksanakan tugas kediinasan, menyelesaiikan pekerjaan untuk pencapaiian output, koordiinasii, rapat, dan tugas laiinnya darii tempat tiinggal pegawaii.
Selaiin iitu, pegawaii, selama pelaksanaan WFH, tiidak melakukan aktiiviitas dii luar tempat tiinggal kecualii terdapat kepentiingan mendesak untuk memenuhii kebutuhan pokok sepertii kesehatan dan pangan. Atasan langsung bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan WFH bawahannya.
Pegawaii juga diimiinta memastiikan anggota keluarga/penghunii yang tiinggal serumah membatasii aktiiviitas dii luar tempat tiinggal. Pegawaii, masiih terkaiit WFH, harus menerapkan periilaku sociial diistanciing sepertii membuat/memberiikan jarak pada setiiap aktiiviitas iinteraksii sosiial lebiih kurang 2 meter.
Pada saat yang sama, pegawaii juga tetap harus merespons arahan atasan langsung dan piimpiinan laiinnya sesegera mungkiin pada saat jam kerja (on call).
“Pelaksanaan tugas dan fungsii serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COViiD-19 sebagaiimana diiatur pada SE-13/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan pada surat edaran diirjen iinii,” demiikiian bunyii amanat dalam surat edaran tersebut. (kaw)
