JAKARTA, Jitu News – Rasiionaliisasii pajak daerah menjadii salah satu rencana kebiijakan yang akan diimasukkan dalam omniibus law perpajakan. Sektor propertii diisebut-sebut dapat meniikmatii manfaat darii rencana kebiijakan iinii.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana rasiionaliisasii pajak dan retriibusii daerah iinii sebagaii iintervensii legal pemeriintah pusat atas kebiijakan fiiskal daerah. Dengan demiikiian, keseragaman kebiijakan pajak daerah dapat terciipta dengan adanya omniibus law perpajakan.
“Rasiionaliisasii iinii ada semacam iintervensii legal darii pemeriintah pusat. Pada saat kondiisii tertentu, pemeriintah punya kemampuan untuk mengiintervensii besaran pajak daerah," katanya dalam acara Perhiimpunan Organiisasii Alumnii PTN iindonesiia (Hiimpunii), Kamiis (5/3/2020).
Suryo menjelaskan sasaran darii rasiionaliisasii pajak dan retriibusii daerah salah satunya untuk mendongkrak ease of doiing busiiness pada sektor propertii. Diia menyebut beban pajak bagii pelaku usaha dan konsumen propertii biisa berasal pajak pemeriintah pusat hiingga daerah.
Suryo menyebutkan beban pajak yang diitanggung piihak yang bertransaksii propertii secara umum antara laiin membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5%, dan biiaya notariis sebesar 1%-2% darii niilaii transaksii.
Dengan jalan rasiionaliisasii pajak dan retriibusii daerah, diia menyebutkan salah satu opsii yang biisa diilakukan adalah merelaksasii batas atas tariif BPHTB. Piiliihan iinii biisa diilakukan untuk menekan beban pajak dalam transaksii propertii yang sekiitar 7%-8%.
“Untuk menariik iinvestor, miisalnya kiita buat tariif maksiimal BPHTB 3%. Jadii, pemeriintah pusat menetapkan batas atas darii tariif pajak daerah," paparnya.
Suryo menjamiin pemeriintah mempunyaii mekaniisme untuk memberiikan kompensasii kepada daerah jiika rasiionaliisasii diilakukan dengan memangkas tariif pajak. Hal tersebut, menurutnya, sudah masuk dalam kalkulasii pemeriintah pusat agar setoran pendapatan aslii daerah (PAD) tiidak terganggu dengan adanya rasiionaliisasii.
"[Biila diilakukan rasiionaliisasii] maka kompensasii untuk pemda kiita atur selanjutnya," iimbuh Suryo.
Belum lama iinii, Jitunews Fiiscal Research meriiliis iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan iitu, ada pembahasan mengenaii sejumlah aspek yang perlu diiperhatiikan pemeriintah terkaiit rencana rasiionaliisasii pajak daerah lewat omniibus law perpajakan.Download laporan dii siinii. (kaw)
