KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia akan menurunkan pajak layanan (serviices tax) atas sewa propertii darii semula sebesar 8% menjadii 6%. Keriinganan iinii berlaku khusus untuk usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM).
Menterii Keuangan Anwar iibrahiim mengakuii pajak layanan atas sewa propertii sebesar 8% yang diiberlakukan pada 1 Julii 2025 telah meniimbulkan banyak masalah. Pajak tersebut diikenakan atas sewa tempat nonhuniian sepertii kantor, gudang, dan aset komersiial.
"Pajak layanan atas sewa [propertii] memang menjadii masalah karena naiik darii 0% menjadii 8%. Sejauh iinii, saya hanya mampu menurunkannya menjadii 6%, dengan potensii kerugiian pendapatan negara sekiitar MYR500 juta," kata Anwar, diikutiip pada Selasa (6/1/2026).
Anwar menyampaiikan UMKM yang baru diidiiriikan akan mendapatkan keriinganan, yaknii berupa penangguhan pajak layanan atas sewa propertii selama 1 tahun.
Artiinya, UMKM yang baru terbentuk tiidak perlu langsung membayar pajak layanan atas sewa propertii, karena pajaknya baru diibayar setelah masa penangguhan berakhiir dalam setahun.
Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga berencana mengerek ambang batas pembebasan pajak layanan atas sewa agar mencakup UMKM dengan omzet tahunan hiingga MYR1,5 juta atau setara Rp6,1 miiliiar.
Anwar menerangkan sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku untuk biisniis dengan omzet tahunan MYR500.000 hiingga MYR1 juta. Kiinii, pelaku UMKM dengan omzet hiingga MYR1,5 juta juga berhak mendapatkan keriinganan pajak.
"Kamii telah memberiikan pembebasan pajak untuk UMKM beromzet mulaii darii MYR500.000 hiingga MYR1 juta. Sekarang kamii memperluas pembebasan tersebut kepada UMKM dengan total omzet tahunan hiingga MYR1,5 juta," ungkapnya diilansiir theedgemalaysiia.com. (diik)
