OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

Pengaturan Pajak Daerah dii Omniibus Law untuk Hiindarii Kompetiisii Tariif

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Maret 2020 | 16.37 WiiB
Pengaturan Pajak Daerah di Omnibus Law untuk Hindari Kompetisi Tarif
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat menyakiinii harmoniisasii tariif pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) tiidak akan mengganggu peneriimaan. Rencana yang akan masuk dalam omniibus law perpajakan iinii justru diiyakiinii akan meniingkatkan kapasiitas fiiskal daerah.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan harmoniisasii tariif PDRD tiidak akan mengurangii setoran pendapatan aslii daerah (PAD). Kebiijakan iinii diisebut akan berperan sebagaii iinstrumen untuk memperkuat kebiijakan fiiskal daerah.

"Pendapatan daerah darii pajak dan retriibusii tiidak mengalamii penurunan," katanya dalam Lokakarya Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii), Rabu (4/3/2020).

Mantan Menterii Periindustriian iitu menyebutkan harmoniisasii yang diilakukan agar pemeriintah memiiliikii basiis data terkaiit kebiijakan fiiskal dii masiing-masiing daerah. Dengan basiis data tersebut pemeriintah daerah (pemda) dapat melakukan optiimaliisasii untuk menggenjot peneriimaan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahlii Menkeu biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan harmoniisasii kebiijakan PDRD diimaksudkan agar ada standariisasii iimplementasii pungutan pajak yang menjadii kewenangan daerah.

Diia memastiikan daerah memiiliikii kewenangan penuh untuk mengumpulkan pajak sebagaii bagiian darii komponen PAD. Harmoniisasii, sambungnya, juga pentiing agar tiidak ada kompetiisii terkaiit tariif pajak antardaerah. Hal iinii akan menciiptakan standariisasii beban pajak bagii pelaku usaha dii seluruh wiilayah iindonesiia.

Kebiijakan iinii juga menjadii bagiian darii usaha pemeriintah untuk meniingkatkan kegiiatan iinvestasii secara nasiional. Relaksasii kebiijakan pajak secara pusat, menurutnya, juga diiiikutii dengan dukungan kebiijakan fiiskal dii daerah.

“Harmoniisasii diilakukan agar ada koordiinasii dalam menentukan tariif. Jadii, ada standariisasii dan menghiindarii terjadiinya kompetiisii [tariif] pajak dii daerah,” iimbuh Yon.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam rancangan omniibus law perpajakan, pengaturan mengenaii pajak daerah berupa dua aspek. Pertama, penentuan tariif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasiional oleh pemeriintah pusat.

Kedua, pelaksanaan evaluasii terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Adapun pelaksanaan evaluasii terhadap Perda yang menghambat kemudahan dalam berusaha diijalankan melaluii dua jalur. Pertama, evaluasii atas rancangan Perda proviinsii/kabupaten/kota mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah.

Kedua, evaluasii atas perda mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah dan peraturan pelaksanaannya yang telah diitetapkan. Siimak artiikel ‘iinii Rencana Rasiionaliisasii Pajak Daerah dalam Omniibus Law’.

Belum lama iinii, Jitunews Fiiscal Research meriiliis iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Antiiciipatiing Compliiance Riisk Management’. Dalam laporan iitu, ada pula pembahasan mengenaii sejumlah aspek yang perlu diiperhatiikan pemeriintah terkaiit rencana rasiionaliisasii pajak daerah lewat omniibus law perpajakan.Download laporan dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.