PAJAK DAERAH

Srii Mulyanii: Collectiion Rate Pajak dan Retriibusii Daerah Baru 60 Persen

Diian Kurniiatii
Kamiis, 05 Oktober 2023 | 13.30 WiiB
Sri Mulyani: Collection Rate Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60 Persen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) baru mencapaii 60%.

Srii Mulyanii mengatakan data iitu menunjukkan pemda perlu terus diidorong untuk meniingkatkan local taxiing power. Salah satu strategiinya, melaluii pemanfaatan berbagaii teknologii diigiital untuk memperluas basiis PDRD.

"Kiita meliihat bahwa pajak daerah dan retriibusii daerah collectiion rate-nya baru 60%. iinii artiinya admiiniistrasii perpajakan yang modern dan efiisiien dii level daerah akan membantu peniingkatan rasiio pemungutan pajak dii daerah," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/10/2023).

Srii Mulyanii mengatakan local taxiing power diiperlukan untuk meniingkatkan kemandiiriian fiiskal daerah. Pemeriintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan local taxiing power.

Dengan local taxiing power yang kuat, pemda dapat memastiikan masyarakat memperoleh semua pelayanan dasar serta kemudahan berusaha sehiingga pada akhiirnya juga memperluas basiis PDRD.

Diia menjelaskan pemda perlu melakukan moderniisasii siistem siistem PDRD untuk memperkuat local taxiing power, terutama dengan memanfaatkan teknologii diigiital. Melaluii diigiitaliisasii, pemda akan dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) dengan memperluas basiis pajak dan retriibusii daerah, tanpa meniingkatkan beban pada wajiib pajak melaluii kenaiikan tariif.

Srii Mulyanii menyebut pemeriintah juga telah menerbiitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, yang merupakan turunan darii UU HKPD. Dalam beleiid iitu diiatur mengenaii area iintervensii penguatan local taxiing power melaluii kebiijakan dan admiiniistrasii pajak daerah dan retriibusii daerah.

Diia lantas memaparkan ada setiidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxiing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberiikan biimbiingan dan superviisii moderniisasii admiiniistrasii perpajakan dii daerah.

Ketiiga, meniingkatkan kompetensii dan tekniikal darii sumber daya manusiia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasii memanfaatkan data iinformasii dan siistem diigiital.

Soal poiin terakhiir, saat iinii Kemenkeu sedang beriinvestasii membangun coretax admiiniistratiion system yang akan meniingkatkan kemampuan perpajakan iindonesiia sehiingga setara dengan negara-negara laiin.

"Saya berharap iinii akan memberiikan manfaat kepada seluruh daerah," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.