KOTA DEPOK

Sudah Berlaku, iinii Periinciian Tariif Baru Pajak Daerah Kota Depok

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 09 Februarii 2024 | 08.30 WiiB
Sudah Berlaku, Ini Perincian Tarif Baru Pajak Daerah Kota Depok
<p>iilustrasii.&nbsp;Pengendara terjebak kemacetan dii jalan Boulevard GDC menuju persiimpangan jalan Kartiinii Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/foc.</p>

DEPOK, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok 1/2024.

Penerbiitan perda iitu untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Berlakunya beleiid iinii, yaknii 2 Januarii 2024, sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.

“… untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (9/2/2024).

Sesuaii dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh jeniis pajak daerah dan retriibusii daerah harus diitetapkan dalam 1 perda. Oleh karena iitu, berbagaii pemda menetapkan perda baru yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD.

Melaluii Perda Kota Depok 1/2024, Pemkot Depok memperbaruii tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampaii dengan Rp250 juta;
  • 0,125% untuk NJOP dii atas Rp250 juta sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,15% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp5 miiliiar;
  • 0,2% untuk NJOP dii atas Rp5 miiliiar sampaii dengan Rp10 miiliiar;
  • 0,225% untuk NJOP dii atas Rp10 miiliiar sampaii dengan Rp100 miiliiar;
  • 0,25% untuk NJOP dii atas 100 miiliiar sampaii dengan Rp1 triiliiun;
  • 0,3% untuk NJOP dii atas Rp1 triiliiun;
  • 0,3% untuk objek pajak khusus berupa jalan tol;
  • 0,05% untuk lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tariif khusus yang berlaku untuk objek sebagaiimana tercantum dalam tabel beriikut:

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Selaiin iitu, ada 3 tariif PAT khusus yang berlaku sebagaii beriikut:

  • 17% atas PAT yang menggunakan siistem pencatatan berbasiis elektroniik yang omzet dalam jariingan teriintegrasii dengan siistem iinformasii pajak diitetapkan;
  • 15% atas PAT yang menggunakan siistem pencatatan omzet dalam jariingan berbasiis elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem iinformasii pajak dan melakukan upaya konservasii aiir tanah berupa penyediiaan sumur iimbuhan, sumur pantau, dan mengurangii pemakaiian aiir tanah;
  • 18% atas PAT yang melakukan upaya konservasii aiir tanah berupa penyediiaan sumur iimbuhan, sumur pantau dan mengurangii pemakaiian aiir tanah.

Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKN diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Perda Kota Depok 1/2024 iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 2 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.