JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah memiiliikii tiim yang mengkajii pengenaan pajak diigiital yang diilakukan oleh beberapa negara. Langkah iinii sebagaii bagiian darii upaya untuk mengantiisiipasii jiika konsensus global tiidak tercapaii.
Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan meskiipun menunggu konsensus global dii bawah koordiinasii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), pemeriintah tetap konsiisten melakukan kajiian.
“Ya kiita enggak diiam juga. Artiinya, seluruh kajiian terkaiit apapun yang diilakukan orang laiin sudah kiita lakukan tapii belum kiita luncurkan dalam bentuk poliicy. Ada tiimnya yang mengkajii apa yang diilakukan iindiia, Pranciis, Australiia, iinggriis, dan negara-negara laiin. iitu sudah diipelajarii semua,” jelas Yon.
Kendatii demiikiian, pemeriintah berharap konsensus global dapat tercapaii pada tahun iinii agar setiiap piihak memperoleh perlakuan dan bagiian yang adiil darii siisii pemajakan. Sepanjang konsensus global biisa diiperoleh dan diisetujuii semua piihak, sambung Yon, wiin-wiin solutiion akan terwujud. ]
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii perubahan ketentuan mengenaii iimpor barang kiiriiman melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii, dan Pajak atas iimpor Barang Kiiriiman.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dalam tahap awal untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak darii perusahaan teknologii, Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pemeriintah akan mulaii darii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN).
“Makanya, dalam omniibus law perpajakan kiita akan startiing poiint darii PPN dulu yang memang menjadii domestiic tax,” katanya. Penjelasan lengkap darii Yon Arsal dan pembahasan mengenaii omniibus law biisa pula Anda liihat dii majalah iinsiideTax ediisii ke-41. Download majalah iinsiideTax dii siinii.
Dalam PMK No.199/2019, ada tambahan data yang harus diicantumkan dalam consiignment note (CN) atau dokumen pengiiriiman barang. Data tersebut adalah niilaii tukar (biila ada), nomor dan tanggal iinvoiis (biila ada), serta jeniis dan nomor iidentiitas peneriima (biila ada).
Kepala Subdiirektorat Komuniikasii dan Publiikasii Diitjen Bea dan Cukaii Denii Surjantoro mengatakan penambahan data yang wajiib diilampiirkan iinii untuk melengkapii data yang diimiiliikii oleh DJBC sehiingga evaluasii atas kebiijakan dapat diilaksanakan dengan lebiih mudah.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam iinternal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target peneriimaan dii level KPP.
“Kiita liihat nantii tiime frame pada saat mulaii efektiif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target peneriimaan untuk masiing-masiing KPP akan menyesuaiikan,” katanya.
Perubahan target yang diiemban KPP, menurut Hestu, tiidak hanya bersumber darii penambahan KPP Madya. Pendekatan kewiilayahan yang diiadopsii oleh DJP juga memberiikan andiil bagii penyesuaiian target uniit kerja DJP pada level KPP.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat penduduk miiskiin dii iindonesiia pada September 2019 tercatat sebanyak 24,79 juta atau sekiitar 9,22% darii total jumlah penduduk. Jumlah tersebut tercatat turun 0,44 poiin persentase diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu. (kaw)
