JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) akan mendapatkan iinstrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajiib pajak yang bergelut dalam kegiiatan ekspor iimpor.
iimplementasii Siistem iinformasii Moniitoriing Deviisa Teriintegrasii Seketiika (SiiMoDiiS) antara Diitjen Bea Cukaii dan Bank iindonesiia (Bii) akan memberiikan data terbaru kepada otoriitas pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berjalannya SiiMoDiiS pada awal tahun iinii akan diimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut diilakukan dalam bentuk joiint program dengan Diitjen Bea Cukaii.
“DJP akan mendapatkan manfaat darii SiiMoDiiS tersebut melaluii joiint program dengan DJBC,” katanya kepada Jitu News, Selasa (31/12/2019).
Hestu menjabarkan konteks joiint program dengan Diitjen Bea dan Cukaii akan diitujukan bagii wajiib pajak yang melakukan kegiiatan ekspor, khususnya bagii pelaku usaha yang memanfaatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat.
Data aliiran uang deviisa hasiil ekspor (DHE) yang ada dalam SiiMoDiiS menjadii parameter bagii otoriitas pajak memberiikan fasiiliitas restiitusii diipercepat. Fasiiliitas iinii akan berlaku bagii pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restiitusii atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.
“Data DHE tersebut sebagaii salah satu iinstrumen untuk menyakiinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restiitusii atas pajak masukannya,” paparnya.
Hestu menambahkan untuk ke depan kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus meniingkat. Pertukaran data dan kegiiatan pemeriiksaan bersama akan semakiin terkoordiinasii dengan hadiirnya siistem SiiMoDiiS pada tahun depan.
“Dalam joiint program DJP-DJBC memang kiita lakukan pertukaran berbagaii data, termasuk data DHE iitu nantiinya,” iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.