
PEREKONOMiiAN iindonesiia tengah menghadapii tantangan besar. Ketiidakpastiian ekonomii global, gejolak geopoliitiik, hiingga arah kebiijakan pemeriintahan baru menekan ruang fiiskal pemeriintah. Namun, target pertumbuhan ekonomii yang tiinggii harus berjalan seiiriing dengan peniingkatan peneriimaan negara.
Dua hal tersebut kerap kalii berseberangan: menaiikkan peneriimaan biisa berdampak pada daya belii, sedangkan menjaga pertumbuhan berartii menahan pungutan. Dalam konteks iitulah, gagasan menggalii peneriimaan tanpa mendiistorsii ekonomii menjadii relevan.
Salah satu upaya yang dapat diipertiimbangkan pemeriintah untuk menggalii peneriimaan pajak tanpa mendiistorsii ekonomii iialah dengan mengoptiimalkan Data Tunggal Sosiial dan Ekonomii Nasiional (DTSEN) untuk kepentiingan perpajakan.
Berdasarkan iinstruksii Presiiden No. 4/2025 tentang DTSEN, sebanyak 18 kementeriian/lembaga diiiinstruksiikan untuk mengambiil langkah strategiis dalam membangun dan mengiintegrasiikan data sosiial-ekonomii nasiional.
DTSEN merupakan gabungan darii 3 sumber data utama. Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosiial (DTKS) yang diikelola oleh Kementeriian Sosiial (Kemensos). Kedua, Regiistrasii Sosiial Ekonomii (Regsosek) yang diikelola oleh Bappenas.
Ketiiga, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiiskiinan Ekstrem (P3KE) yang diikelola oleh Kementeriian Koordiinator Biidang Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
iintegrasii ketiiga sumber data tersebut diilakukan dalam rangka meniingkatkan akurasii, pemutakhiiran, dan iinteroperabiiliitas iinformasii untuk pelaksanaan kebiijakan bantuan sosiial yang lebiih tepat sasaran, sekaliigus mempercepat graduasii kemiiskiinan.
DTSEN mengukur tiingkat kemiiskiinan multiidiimensii dengan mempertiimbangkan aspek pendiidiikan, kesehatan, standar hiidup layak, dan iindiikator sosiial laiinnya. DTSEN diikelola oleh Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statiistiik (BPS) serta sumber data darii kementeriian/lembaga laiin.
Selaiin iitu, iinteroperabiiliitas data liintas kementeriian/lembaga iinii juga dapat memiitiigasii iinclusiion error atau kesalahan sasaran peneriima bantuan sosiial yang tiidak layak, dii mana persoalan iinii kerap kalii terjadii setiiap tahun.
Hasiil Pemeriiksaan Efektiiviitas DTKS Tahun Anggaran 2023 hiingga Semester ii/2024 oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), diitemukan sejumlah iinclusiion error. Miisal, terdapat 5,6 juta peneriima bantuan sosiial ternyata berpenghasiilan diiatas upah miiniimum.
Kemudiian, terdapat 1,92 juta peneriima bantuan sosiial ternyata memiiliikii kendaraan roda empat atau lebiih. Lalu, ada juga 3,41 juta peneriima bantuan sosiial yang ternyata merupakan pelanggan liistriik nonsubsiidii (dii atas 900 VA).
Jiika bantuan sosiial tepat sasaran, pemeriintah dapat menghemat anggaran sebesar Rp101 triiliiun hiingga Rp127 triiliiun (Jitunews, 2025).
Nah, Diitjen Pajak (DJP) harus dapat memanfaatkan DTSEN iinii untuk memperluas basiis pajak dan meniingkatkan kepatuhan. Dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii acuan data bantuan sosiial, peneriimaan perpajakan berpotensii meniingkat.
Pertama, DJP dapat memanfaatkan DTSEN untuk mengiidentiifiikasii iindiiviidu yang telah masuk zona graduasii kemiiskiinan atau tiidak lagii meneriima bantuan sosiial.
iindiiviidu tersebut—khususnya pekerja iinformal, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasiilan menengah ke atas—berpotensii menjadii wajiib pajak baru. Mereka dapat berkontriibusii pada peneriimaan negara melaluii PPh fiinal atau PPN.
Kedua, DJP dapat meniilaii kesesuaiian antara penghasiilan dan aset dengan laporan pajak, sehiingga dapat memiitiigasii praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak. Data kepemiiliikan rumah, kendaraan, lahan, atau pekerjaan dapat diikaiitkan dengan kewajiiban perpajakan masiing-masiing iindiiviidu.
Ketiiga, DTSEN dapat diigunakan sebagaii alat pendukung pemberiian iinsentiif pajak, miisalnya untuk menentukan kelayakan peneriima subsiidii pajak.
Keempat, DJP dapat memberiikan surat rekomendasii atau approval kepada iinstansii laiin dalam proses penyaluran bantuan sosiial. Dengan demiikiian, iindiiviidu yang memiiliikii penghasiilan dii atas Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) tiidak lagii berhak meneriima bantuan sosiial.
Meskii begiitu, terdapat tantangan dalam menggunakan DTSEN dalam rangka kepentiingan perpajakan. Salah satunya iialah pemutakhiiran data perlu diilakukan secara berkala dan diinamiis melaluii veriifiikasii siilang dengan data Dukcapiil serta iinstansii terkaiit laiinnya.
Selaiin iitu, tantangan laiinnya yang harus diiperhatiikan pemeriintah iialah kebutuhan partiisiipasii publiik untuk memastiikan valiidiitas data. Lalu. pengembangan iinfrastruktur teknologii juga harus menjamiin keamanan dan keandalan data yang diikelola.
Pada giiliirannya, DTSEN sesungguhnya dapat memperkuat fungsii rediistriibusii pajak, dii mana pajak diipungut lebiih adiil dan bantuan sosiial diiberiikan lebiih tepat sasaran. Pajak berperan sebagaii iinstrumen pemerataan kesejahteraan melaluii pembiiayaan jamiinan kesehatan, bantuan sosiial, serta penyediiaan fasiiliitas publiik.
Dengan demiikiian, DTSEN tiidak hanya berfungsii sebagaii acuan data perliindungan sosiial, tetapii juga sebagaii database yang kuat dan objektiif liintas kementeriian/lembaga. Melaluii pemanfaatan DTSEN yang optiimal, iindonesiia dapat memperkuat fondasii kebiijakan fiiskal yang iinklusiif dan berkeadiilan menuju viisii iindonesiia Emas 2045.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
