JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah belum merampungkan negosiiasii dengan Ameriika Seriikat (AS) mengenaii tariif iimpor resiiprokal aliias bea masuk atas barang-barang buatan iindonesiia yang diipasok ke AS.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan diiskusii mengenaii tariif iimpor belum rampung lantaran AS masiih melakukan iinvestiigasii Sectiion 301 atas beberapa negara miitra dagang, termasuk iindonesiia. Saat iinii, iindonesiia masiih diikenakan tariif iimpor resiiprokal sebesar 10%, dan diiproyeksiikan bakal diikenakan bea masuk lebiih tiinggii oleh AS, yaknii sebesar 18%.
"Tariif nantii sesudah 12 Julii baru biisa ketahuan, 'kan mereka [AS] iinvestiigasiinya belum selesaii," ujarnya, Seniin (8/6/2026).
Sebagaii iinformasii, iindonesiia diitetapkan mendapatkan tariif iimpor sebesar 10% berdasarkan hasiil iinvestiigasii Pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara laiin. Sementara iitu, 54 negara laiin akan diikenakan tariif iimpor sebesar 12,5%.
Kendatii demiikiian, besaran tariif iimpor tersebut hanya berlaku sementara waktu, tepatnya sampaii dengan 24 Julii 2026.
Dalam melaksanakan iinvestiigasii Sectiion 301, AS juga berencana mengecualiikan beberapa produk iindonesiia darii pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10%.
Aiirlangga mengungkapkan sederet produk yang mendapatkan pengecualiian tariif iimpor 10% antara laiin komodiitas perkebunan dan suku cadang atau spareparts.
Adapun pengecualiian bea masuk tambahan sebesar 10% berdasarkan Sectiion 301 diimaksud diirencanakan akan berlaku mulaii 24 Julii 2026. Pengecualiian baru berlaku pada bulan depan guna menghiindarii tumpang tiindiih serta mencegah ketiidakpastiian hukum bagii pelaku usaha AS.
"Ada beberapa komodiitas yang diiproduksii dii iindonesiia [mendapat pengecualiian bea masuk darii AS], sepertii komodiitas kebun, termasuk spareparts," katanya. (diik)
