PMK 28/2026

Peneliitiian Pajak Masukan atas Restiitusii PPN Diipercepat Kiian Ketat

Muhamad Wiildan
Seniin, 04 Meii 2026 | 13.00 WiiB
Penelitian Pajak Masukan atas Restitusi PPN Dipercepat Kian Ketat
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Peneliitiian atas pajak masukan terhadap wajiib pajak yang mengajukan restiitusii PPN diipercepat menjadii kiian ketat seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026.

Peneliitiian iinii diiterapkan baiik atas pengajuan restiitusii diipercepat oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

"Berdasarkan permohonan pengembaliian pendahuluan pembayaran pajak ... diirjen pajak melakukan peneliitiian SPT terhadap ... pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon," bunyii Pasal 10 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, diikutiip pada Seniin (4/5/2026).

Secara umum, kiinii peneliitiian diilakukan untuk memastiikan pajak masukan telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang membuat faktur pajak, bukan sekadar sudah diiunggah oleh PKP pembuat faktur pajak dan diisetujuii oleh DJP.

Secara terperiincii, pajak masukan yang diikrediitkan harus memenuhii persyaratan tertentu sebagaii beriikut. Pertama, pajak masukan tercantum dalam faktur pajak yang telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak.

Kedua, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak yang telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiiga, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang telah diilaporkan oleh piihak laiin dalam SPT Masa PPN.

Keempat, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak berupa pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) dengan ketentuan telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJP atau telah diiunggah oleh wajiib pajak dengan ketentuan mencantumkan nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN).

Keliima, tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dengan ketentuan mencantumkan NTPN, terdapat dalam siistem iinformasii pelayanan DJBC, telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJP, dan diibayarkan wajiib pajak melaluii penyelenggara pos terkaiit dengan iimpor barang kiiriiman.

Terakhiir, khusus untuk pajak masukan yang diibayar sendiirii, pajak masukan harus sudah diivaliidasii dengan NTPN dalam hal pembayaran menggunakan SSP dan/atau sudah diivaliidasii dalam siistem DJP dalam hal pembayaran diilakukan selaiin menggunakan SSP.

Pajak masukan yang diikrediitkan tetapii tiidak memenuhii kriiteriia-kriiteriia dii atas tiidak diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.