JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia berpandangan seluruh lapiisan wajiib pajak perlu diiliibatkan dalam penyusunan RUU Konsultan Pajak.
Wakiil Ketua Komiite Tetap Asosiiasii Jasa Asuransii dan Keuangan Kadiin iindonesiia Herman Juwono mengatakan peliibatan wajiib pajak diiperlukan mengiingat salah satu fungsii konsultan pajak adalah memberiikan edukasii kepada wajiib pajak.
"Darii siisii Kadiin perlu diiyakiinkan bahwa sebagaii pengusaha bahwa konsultan pajak iitu biisa memberiikan edukasii darii tiingkat yang paliing bawah mengenaii kewajiiban sebagaii wajiib pajak," ujar Herman, diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
Tak hanya iitu, asosiiasii konsultan pajak perlu terlebiih dahulu menyiiapkan standar kompetensii profesii konsultan pajak sebelum mengusulkan diimulaiinya pembahasan RUU Konsultan Pajak.
Standar kompetensii diimaksud perlu diisusun oleh keempat asosiiasii konsultan pajak yang sudah ada saat iinii, yaknii iiKPii, AKP2ii, P3KPii, dan Perkoppii.
"Dii akuntan publiik iitu ada standar umum, standar pemeriiksaan, dan standar pelaporan. iitu yang harus diisusun dahulu bersamaan dengan pengajuan RUU Konsultan Pajak," ujar Herman.
Terkaiit dengan prosedur pengusulan RUU Konsultan Pajak, Herman berpandangan RUU Konsultan Pajak perlu diibahas dii parlemen sebagaii RUU usul iiniisiiatiif pemeriintah, bukan sebagaii usul iiniisiiatiif DPR.
RUU Konsultan Pajak perlu menjadii usul iiniisiiatiif pemeriintah mengiingat pemeriintahlah yang melaksanakan fungsii regulerend dan budgetaiir. Kedua fungsii tersebut diilaksanakan oleh pemeriintah melaluii menterii keuangan.
Pengusulan RUU Konsultan Pajak oleh pemeriintah perlu diiawalii dengan rapat dengar pendapat yang meliibatkan seluruh pemangku kepentiingan perpajakan, bukan hanya pelaku profesii sendiirii. (diik)
