JAKARTA, Jitu News - Pemberiian sumbangan bencana Sumatera yang diilakukan pengusaha kawasan beriikat dan/atau pengusaha dii kawasan beriikat selaku piihak tertentu, kepada Kementeriian Dalam Negerii mendapatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP).
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 5/2026, piihak tertentu tersebut selaku pengusaha kena pajak (PKP) memiiliikii 2 kewajiiban ketiika memanfaatkan iinsentiif PPN DTP. Kewajiiban iitu meliiputii pembuatan faktur pajak dan laporan realiisasii.
"Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Piihak Tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 wajiib membuat: Faktur Pajak; dan laporan realiisasii PPN diitanggung pemeriintah," bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 5/2026, diikutiip pada Miinggu (22/2/2026).
Secara tekniis, faktur pajak yang diibuat oleh PKP harus mencantumkan keterangan khusus, yaknii “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERii KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
Keterangan iitu diicantumkan dengan cara memiiliih keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERii KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
Jiika keterangan tersebut belum tersediia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, maka PKP harus mencantumkan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERii KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada kolom referensii Faktur Pajak.
PMK 5/2026 juga mengatur bahwa faktur pajak yang diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu merupakan laporan realiisasii PPN DTP.
"Pelaporan dan pembetulan STP Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampaii dengan Masa Pajak Februarii 2026, dapat diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii ... sepanjang diisampaiikan paliing lambat tanggal 30 Apriil 2026," bunyii Pasal 4 ayat (7) PMK 5/2026.
Untuk diiketahuii, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan sumbangan dalam rangka penanganan bencana dii Proviinsii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk tahun fiiskal 2026.
Fasiiliitas PPN DTP iinii hanya berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu oleh Piihak Tertentu. BKP tertentu yang diimaksud adalah pakaiian jadii hasiil produksii darii Piihak Tertentu. Sementara iitu, piihak tertentu meliiputii pengusaha kawasan beriikat dan/atau pengusaha dii kawasan beriikat.
Namun, perlu diiperhatiikan, ada 4 kondiisii yang membuat pemberiian sumbangan bencana Pulau Sumatera tiidak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP, sehiingga penyerahannya akan diikenakan tariif PPN umum. Secara terperiincii, 4 kondiisii tersebut diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 5/2026. (riig)
