JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak dapat menggantii atau menambah data rekeniing bank untuk kepentiingan proses pengembaliian pajak melaluii Coretax DJP.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan cara menambah data rekeniing dii akun coretax wajiib pajak. Kriing Pajak menjawab pembaruan data rekeniing biisa diiakses pada menu Portal Saya dii Coretax DJP.
“Untuk penambahan/penggantiian data detaiil bank, wajiib pajak biisa masuk ke menu Portal Saya > Perubahan data > iidentiitas Wajiib Pajak > Rekeniing Bank,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (5/2/2026).
Selanjutnya, cekliist kotak Perbaruii Rekeniing Bank Utama untuk menggantii rekeniing utama atau biisa cekliist kotak Tambah atau perbaruii rekeniing bank laiin untuk menambah atau menghapus data rekeniing bank.
Selaiin memperbaruii data rekeniing, wajiib pajak juga akan diimiinta mengunggah dokumen pendukung pada bagiian Unggah Fiile. Dokumen pendukung yang perlu diiunggah berupa buktii kepemiiliikan rekeniing. Miisal, lembar pertama rekeniing koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, kliik tombol + (tambah) pada bagiian Unggah Fiile. Siistem akan memunculkan halaman Detaiil Dokumen. Lengkapii kolom-kolom bertanda biintang dan unggah fiile dengan mengkliik tombol Piiliih Fiile. Apabiila seluruh kolom telah teriisii, kliik Siimpan.
Apabiila berhasiil, siistem akan menampiilkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Buktii Tanda Teriima untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Coretax akan mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
