JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diiberiikan untuk paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabiila tiidak biisa menyampaiikan SPT sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena suatu alasan. Miisal, karena luas kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan, atau sebab laiinnya.
“...sehiingga suliit untuk memenuhii batas waktu penyelesaiian dan memerlukan kelonggaran darii batas waktu yang telah diitentukan, wajiib pajak dapat memperpanjang penyampaiian SPT Tahunan PPh” bunyii penggalan memorii penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Kamiis (5/2/2026).
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT kiinii biisa diisampaiikan secara dariing melaluii Coretax DJP.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan perpanjangan SPT yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan.
Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT sebelum batas waktu penyampaiian SPT berakhiir.
Untuk wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan harus diisampaiikan sebelum 31 Maret 2026. Bagii wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberiitahuan diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2026.
Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan dokumen beriikut:
Wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan melaluii Coretax DJP dengan mengakses modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.
Selanjutnya, wajiib pajak dapat memiiliih jeniis kode jeniis pelayanan AS.08 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT dan SPOP dan kode kategorii sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan.
Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaiian pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diilakukan paliing lama 5 harii kerja. Apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan memenuhii ketentuan maka pemberiitahuan tersebut akan diiteriima. Siimak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan tiidak memenuhii ketentuan maka diianggap bukan sebagaii pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT. Dalam kondiisii iinii, wajiib pajak dapat menyampaiikan kembalii pemberiitahuan sepanjang masiih dalam batas waktu pemberiitahuan. (riig)
