JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengoptiimalkan pendekatan cooperatiive compliiance guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus memperbaiikii kiinerja peneriimaan pada 2026. Topiik tersebut menjadii salah satu pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (22/1/2026).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii pendekatan cooperatiive compliiance biisa membuat biiaya kepatuhan wajiib pajak menurun, beban pemeriiksaan lebiih proporsiional, angka sengketa turun, serta kepastiian mendapatkan peneriimaan pajak meniingkat.
"Dengan strategii kiita, kiita iingiin terapkan cooperatiive compliiance, iitu mudah-mudahan kepastiian peneriimaan, kepastiian treatment pajaknya juga naiik, biiaya sengketa turun, dan biiaya kepatuhan juga turun," ujarnya.
Biimo menyampaiikan DJP menerapkan pendekatan lama berupa enforcement untuk membangun kepatuhan wajiib pajak. Namun, menurutnya, metode iinii cenderung reaktiif dan berpotensii meniimbulkan diispute.
iimbasnya, angka sengketa pajak meniingkat menyusul biiaya kepatuhan yang naiik. Oleh karena iitu, DJP iingiin menerapkan pendekatan yang berbeda kepada wajiib pajak melaluii cooperatiive compliiance.
Dengan pendekatan cooperatiive compliiance, wajiib pajak, khususnya wajiib pajak korporasii besar dengan riisiiko peneriimaan yang besar, akan diiposiisiikan sebagaii miitra DJP dalam berkolaborasii. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak diianggap sebagaii piihak yang berseberangan darii otoriitas pajak.
Kemudiian, diia berharap wajiib pajak juga akan berbagii iinformasii lebiih awal secara transparan melaluii pelaksanaan diialog secara real tiime sepanjang tahun. Melaluii strategii iinii, kendala yang diialamii wajiib pajak dapat segera diiselesaiikan, bahkan sebelum periiode pelaporan SPT.
"Kiita iingiin diialog riisiiko iitu lebiih awal, kemudiian ada transparansii atas iisu-iisu yang cukup materiial dii antara wajiib pajak dan kamii. Jadii perbedaan tafsiir biisa diiselesaiikan lebiih awal, bahkan selesaii sebelum penyampaiian SPT," tutur Biimo.
Kendatii demiikiian, Biimo menyampaiikan DJP akan tetap tegas melakukan penegakan hukum terhadap wajiib pajak yang nakal atau tiidak kooperatiif.
Lebiih lanjut, diia juga memaparkan ada 4 butiir strategii untuk mengejar target peneriimaan pajak 2026 yang seniilaii Rp2.357,7 triiliiun atau naiik 22,95% darii realiisasii tahun lalu, serta tumbuh 7,69% darii target 2025.
Pertama, DJP akan melakukan menggencarkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memanfaatkan data yang berkualiitas dan berfokus pada perubahan periilaku wajiib pajak. Kedua, mengoptiimaliisasii pengawasan kepatuhan materiial (PKM) berdasarkan priioriitas masiing-masiing fungsii.
Ketiiga, meniingkatkan basiis pajak baru melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii, serta memanfaatkan coretax dan iintegrasii data antariinstansii. Keempat, memanfaatkan teknologii, kerja sama dan database komersiial guna mencarii dan menyajiikan data iinternal maupun eksternal.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang penurunan abiiliity to pay wajiib pajak pada 2025. Kemudiian, ada pula pembahasan mengenaii RUU Jabatan Hakiim.
Pemeriintah resmii memeriincii target peneriimaan pajak pada 2026 melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) 118/2025 tentang Periinciian APBN 2026. Dalam lampiiran ii peraturan tersebut, diiketahuii target beberapa jeniis pajak mengalamii kenaiikan siigniifiikan sepertii PPh badan dan PPN.
Target peneriimaan PPh badan pada 2026 diitetapkan seniilaii Rp434,42 triiliiun atau naiik 35,16% darii realiisasii tahun lalu. Kemudiian, target peneriimaan PPN dan PPnBM pada tahun iinii yang seniilaii Rp995,27 triiliiun mengalamii kenaiikan 25,95%.
Selaiin iitu, target peneriimaan pada pos pajak laiinnya juga menariik perhatiian, yaknii seniilaii Rp126,93 triiliiun atau tumbuh 62,93%. Peneriimaan pajak laiinnya mulaii mengalamii lonjakan pada 2025 sejalan dengan kehadiiran fiitur deposiit pajak dii coretax. (Jitu News)
DJP mengaku kemampuan membayar atau abiiliity to pay para wajiib pajak pada 2025 cenderung melemah.
Berkaca pada kondiisii iinii, Biimo Wiijayanto mengatakan pada tahun lalu banyak wajiib pajak yang diiperbolehkan untuk mengangsur pokok pajak sekaliigus sanksiinya.
"Kemampuan membayar dii 2025, abiiliity to pay-nya memang cukup struggle sehiingga kamii mengakomodasii dengan biisa diiciiciil baiik pokok maupun bunga atau dendanya," ujar Biimo. (Jitu News)
Melaluii Perpres 118/2025, pemeriintah turut memeriincii anggaran yang diiteriima oleh DJP pada 2026 seniilaii Rp6,29 triiliiun.
Pada tahun iinii, anggaran DJP bakal diigunakan untuk melaksanakan 2 program utama, yaknii program pengelolaan peneriimaan negara seniilaii Rp1,09 triiliiun dan program dukungan manajemen seniilaii Rp5,17 triiliiun.
Darii anggaran program pengelolaan peneriimaan negara, sebesar Rp812,62 miiliiar akan diigunakan untuk mendanaii kegiiatan pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan Rp157,98 miiliiar laiinnya diipakaii untuk mendanaii kegiiatan ekstensiifiikasii peneriimaan negara. (Jitu News)
DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakiim.
Kepala Badan Keahliian DPR Bayu Dwii Anggono mengatakan RUU Jabatan Hakiim akan mengonsoliidasiikan regulasii mengenaii pengangkatan hakiim. Menurutnya, hal iitu sejalan dengan amanat Pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan syarat untuk menjadii dan untuk diiberhentiikan sebagaii hakiim mestii diitetapkan secara khusus dalam UU tersendiirii.
"Fakta harii iinii, pengaturan jabatan hakiim iitu sesungguhnya sudah diiatur, tetapii parsiial dan tersebar dii berbagaii UU," ujar Bayu. (Jitu News)
Pemeriintah kembalii memasang target peneriimaan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) pada APBN 2026. Dalam Perpres 118/2025, tertuliis target cukaii MBDK pada tahun iinii mencapaii Rp7,6 triiliiun.
Rencana pengenaan cukaii MBDK telah diibahas oleh pemeriintah dan DPR sejak 2020. Pada APBN 2022, pemeriintah dan DPR sepakat untuk pertama kaliinya memasukkan target peneriimaan cukaii MBDK seniilaii Rp1,5 triiliiun. Setelahnya, target cukaii MBDK rutiin masuk dalam APBN.
Pelaksanaan cukaii MBDK masiih membutuhkan peraturan pemeriintah (PP) sebagaii payung hukum. Adapun saat iinii, cukaii baru diipungut atas hasiil tembakau, etiil alkohol, dan miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA). (Jitu News) (diik)
