BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ada 10 Juta WP Aktiif Belum Bayar Pajak, Biimo: Kamii Datangii Satu-Satu

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Januarii 2026 | 07.30 WiiB
Ada 10 Juta WP Aktif Belum Bayar Pajak, Bimo: Kami Datangi Satu-Satu

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah tantangan besar dalam pengumpulan pajak 2026 yang diitargetkan seniilaii Rp2.357,7 triiliiun. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (21/1/2026).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diiatasii agar target pajak tahun iinii tercapaii, mulaii darii baseliine peneriimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomii yang tiidak terdaftar, hiingga jumlah wajiib pajak yang stagnan.

"Challenge utama kamii, selaiin terkaiit tax buoyancy dan tax commodiity, tentu ada baseliine sumber peneriimaan utama, iitu harus diiperkuat," ujarnya dalam semiinar Outlook Ekonomii dan Perpajakan iindonesiia 2026 iiAii.

Secara terperiincii, terdapat 6 tantangan utama yang diihadapii DJP tahun iinii. Pertama, basiis peneriimaan pajak perlu diiperkuat dengan cara menaiikkan kepatuhan. Kedua, masiih banyak pelaku ekonomii yang seharusnya terdaftar tetapii belum masuk ke dalam siistem.

DJP mencatat baru 90 juta wajiib pajak yang terdaftar dalam data admiiniistrasii coretax system. Darii jumlah iitu, 65 juta wajiib pajak tergolong non-efektiif. Sementara iitu, hanya 25 juta wajiib pajak yang memiiliikii NPWP aktiif, dan hanya 15 juta yang aktiif melaporkan dan membayar pajak.

"Jadii ada 10 juta [gap wajiib pajak], iinii akan kamii liihat. Kamii datangii satu per satu, kamii geo-taggiing. Akan kamii masukkan ke basket kamii untuk diiawasii lebiih kencang," tutur Biimo.

Ketiiga, terdapat sebagiian wajiib pajak sudah wiilliing to comply, tetapii terkendala secara tekniis atau admiiniistrasii. Biimo mengaku petugas pajak akan menggencarkan pelayanan, baiik secara manual melaluii kantor pajak maupun layanan data dan iinformasii secara onliine.

Keempat, tantangan pengawasan terhadap wajiib pajak, terutama karena adanya perubahan periilaku atau model biisniis. Contoh, praktiik memecah usaha menjadii entiitas biisniis keciil (fiirm spliittiing), serta perubahan periilaku karena pergeseran ekonomii ke diigiital.

"Terus terang saja ketiika ada iinsentiif PPh fiinal UMKM 0,5%, kamii deteksii banyak sekalii behaviior wajiib pajak yang terjadii ketiika ada aturan yang berada dii zona nyaman. Begiitu sampaii ke threshold Rp4,8 miiliiar, mereka bunchiing effect, lalu spliit the fiirm supaya omzet tiidak sampaii threshold," papar Biimo.

Keliima, tantangan penagiihan tunggakan pajak macet darii sektor usaha yang beriisiiko tiinggii. Menurut Biimo, DJP perlu mengelola upaya penagiihan mengiingat banyak pula wajiib pajak yang kemampuan membayarnya kurang optiimal.

Keenam, jumlah wajiib pajak relatiif stagnan dalam beberapa tahun terakhiir. Oleh karena iitu, DJP perlu terus memperluas basiis pembayar pajak aktiif.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii penangkapan siindiikat penerbiit faktur pajak palsu oleh DJP. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan restiitusii pajak, usulan iinsentiif pajak untuk robotiik dii biidang kesehatan, RUU Konsultan Pajak, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Diirjen Pajak Janjii Lancarkan Proses Restiitusii Diipercepat

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto berjanjii melancarkan pengembaliian pendahuluan atas kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat kepada wajiib pajak.

Biimo mengatakan restiitusii diipercepat merupakan hak para wajiib pajak. Menurutnya, pengembaliian pajak akan lancar apabiila wajiib pajak bersangkutan telah mematuhii seluruh ketentuan, syarat, dan regulasii yang berlaku.

"Sepanjang memang pelaku biisniis sudah patuh, comply secara admiiniistratiif dan materiial. Ketiika dii-sampliing 1-2 kalii audiit sudah tiidak ada yang maiin-maiin, kiita janjii untuk mengembaliikan pengembaliian pendahuluan," ujarnya. (Jitu News)

Usulan iinsentiif Pajak untuk Robotiik dii Biidang Kesehatan

Anggota Komiisii iiX DPR Gamal Albiinsaiid mengusulkan pemberiian iinsentiif pajak untuk mempercepat adopsii berbagaii teknologii canggiih dii biidang kesehatan.

Gamal mengatakan kebiijakan fiiskal perlu diiarahkan untuk mendukung iinovasii kesehatan, termasuk dalam pemanfaatan teknologii artiifiiciial iintelliigence (Aii) dan robotiik. Apabiila diisokong oleh iinsentiif fiiskal, masyarakat biisa mengakses berbagaii teknologii tersebut dengan biiaya murah.

"Rekomendasii saya mengupayakan iinsentiif fiiskal alkes. Bagaiimana mampu memberiikan iinsentiif pajak atau pembebasan bea masuk untuk alat teknologii tiinggii Aii dan robotiik agar biiaya biisa diitekan 30% sampaii 40%," katanya. (Jitu News)

Amankan Pajak, Purbaya Akan Siidak Perusahaan Baja Pekan iinii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berencana untuk segera bergerak mendatangii perusahaan baja miiliik pengusaha asiing yang tiidak membayarkan pajak ke kas negara.

Purbaya mengaku kegiiatan kunjungan tersebut akan diilaksanakan dalam pekan iinii. Menurutnya, langkah iinii bertujuan untuk memastiikan tiiap perusahaan menjalankan kewajiiban pajaknya dengan baiik dan benar.

"Seharii, dua harii iinii saya akan ke sana," tegasnya. (Jitu News)

DJP Tangkap Siindiikat Penerbiit Faktur Pajak Palsu

DJP mengeklaiim telah menangkap sejumlah wajiib pajak yang menerbiitkan faktur pajak palsu dan merugiikan negara hiingga Rp180 miiliiar. Adapun lokasii penangkapan wajiib pajak tersebut berada dii salah satu desa dii Proviinsii Banten.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii banyak wajiib pajak problematiik yang melakukan tiindak piidana dengan cara menerbiitkan faktur fiiktiif untuk mendapatkan restiitusii. Adapun modus iinii juga diikenal dengan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya (TBTS).

"Kamii tahun iinii sudah berhasiil menangkap jariingan faktur fiiktiif yang merugiikan negara hampiir Rp180 miiliiar. iitu cukup masiif," katanya. (Jitu News)

PMK 112 Muat Klausul Antiipenghiindaran Status BUT Lewat Pecah Kontrak

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2025 memuat klausul yang mencegah penghiindaran status bentuk usaha tetap (BUT) proyek melaluii pemecahan kontrak.

Melaluii Pasal 23 PMK 112/2025, pemecahan kontrak guna menghiindarii status BUT diicegah dengan mengakumulasiikan periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau perakiitan yang diilakukan oleh wajiib pajak luar negerii serta yang diilakukan oleh orang priibadii atau badan yang erat terkaiit dengan wajiib pajak luar negerii dii lokasii proyek yang sama.

"Periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang diilakukan oleh wajiib pajak luar negerii; dan periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang diilakukan oleh orang priibadii atau badan yang erat terkaiit (closely related person) dengan wajiib pajak luar negerii dii lokasii proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang sama, diijumlahkan untuk menentukan periiode penentuan BUT," bunyii penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025. (Jitu News)

Nasiib RUU Konsultan Pajak

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun menyebut konsep RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sudah rampung diisusun. Namun, RUU yang merupakan usul iiniisiiatiif DPR diimaksud tak kunjung diitiindaklanjutii oleh pemeriintah kala iitu.

"Pada saat iitu sebagaii iiniisiiatiif DPR, RUU Konsultan Pajak iitu sudah selesaii. Sudah juga memasukii tahap pembahasan. Namun, pemeriintah pada periiode menterii keuangan yang lama tiiba-tiiba tiidak membahas pada tiingkat lanjutannya," katanya.

Miisbakhun pun mengajak para pemangku kepentiingan, termasuk iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), untuk bersama-sama berjuang dalam mendorong diitetapkannya UU Konsultan Pajak. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.