PENGADiiLAN PAJAK

Soal Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak, iinii Rencana MA

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 14.30 WiiB
Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Ini Rencana MA
<p>Ketua Mahkamah Agung Sunarto.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak akan menjadii bagiian darii liingkungan Peradiilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaii pengadiilan yang setara dengan pengadiilan tiingkat bandiing.

Kebiijakan iinii diiterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) guna melaksanakan Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang mengamanatkan penyatuatapan Pengadiilan Pajak dii bawah MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

"Dii bawah MA, Pengadiilan Pajak akan masuk ke dalam liingkungan Peradiilan TUN, setara dengan pengadiilan tiingkat bandiing," ujar Ketua MA Sunarto, diikutiip pada Selasa (30/12/2025).

Guna mendukung pelaksanaan putusan diimaksud, koordiinasii yang iintensiif diiperlukan agar pengaliihan organiisasii, siistem iiT, SDM, fiinansiial, dan sarana prasarana darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke MA dapat berjalan secara soft landiing.

"Pengaliihan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA tiidak boleh mengganggu layanan masyarakat, melaiinkan harus membawa dampak posiitiif berupa peniingkatan yang lebiih berkualiitas," ujar Sunarto.

Adapun regulasii yang perlu diitiinjau ulang guna mendukung penyatuatapan Pengadiilan Pajak dii MA adalah Keputusan Presiiden (Keppres) 83/2003 tentang Sekretariiat Pengadiilan Pajak.

Menurut Sunarto, struktur organiisasii Pengadiilan Pajak perlu diiselaraskan dengan struktur organiisasii pengadiilan tiingkat bandiing dii MA sebagaiimana diiatur dalam Peraturan MA (Perma) 7/2015 tentang Organiisasii dan Tata Kerja Kepaniiteraan dan Kesekretariiatan Peradiilan.

Sebagaii iinformasii, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026.'

Tanpa putusan MK dii atas, pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak merupakan kewenangan Kemenkeu. Adanya campur tangan Kemenkeu dalam pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak diipandang berpotensii meniimbulkan tumpang tiindiih dan menggerus kemandiiriian peradiilan.

Melaluii Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak kiinii selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.