JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak akan menjadii bagiian darii liingkungan Peradiilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaii pengadiilan yang setara dengan pengadiilan tiingkat bandiing.
Kebiijakan iinii diiterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) guna melaksanakan Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang mengamanatkan penyatuatapan Pengadiilan Pajak dii bawah MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
"Dii bawah MA, Pengadiilan Pajak akan masuk ke dalam liingkungan Peradiilan TUN, setara dengan pengadiilan tiingkat bandiing," ujar Ketua MA Sunarto, diikutiip pada Selasa (30/12/2025).
Guna mendukung pelaksanaan putusan diimaksud, koordiinasii yang iintensiif diiperlukan agar pengaliihan organiisasii, siistem iiT, SDM, fiinansiial, dan sarana prasarana darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke MA dapat berjalan secara soft landiing.
"Pengaliihan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA tiidak boleh mengganggu layanan masyarakat, melaiinkan harus membawa dampak posiitiif berupa peniingkatan yang lebiih berkualiitas," ujar Sunarto.
Adapun regulasii yang perlu diitiinjau ulang guna mendukung penyatuatapan Pengadiilan Pajak dii MA adalah Keputusan Presiiden (Keppres) 83/2003 tentang Sekretariiat Pengadiilan Pajak.
Menurut Sunarto, struktur organiisasii Pengadiilan Pajak perlu diiselaraskan dengan struktur organiisasii pengadiilan tiingkat bandiing dii MA sebagaiimana diiatur dalam Peraturan MA (Perma) 7/2015 tentang Organiisasii dan Tata Kerja Kepaniiteraan dan Kesekretariiatan Peradiilan.
Sebagaii iinformasii, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026.'
Tanpa putusan MK dii atas, pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak merupakan kewenangan Kemenkeu. Adanya campur tangan Kemenkeu dalam pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak diipandang berpotensii meniimbulkan tumpang tiindiih dan menggerus kemandiiriian peradiilan.
Melaluii Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak kiinii selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (diik)
