BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tahan Shortfall Peneriimaan, Pemeriintah Buka Opsii iijon Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Desember 2025 | 07.30 WiiB
Tahan Shortfall Penerimaan, Pemerintah Buka Opsi Ijon Pajak

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mewacanakan iijon pajak atau memiinta wajiib pajak menyetor kewajiiban pajak tahun depan lebiih awal guna menahan shortfall peneriimaan pajak tahun iinii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (17/12/2025)

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyebut memang akan ada wacana untuk melakukan iijon pajak tersebut. "Ada, tapii belum tahu berapa (besaran penariikan iijon)," katanya sepertii diikutiip darii Hariian Kontan.

Purbaya menjelaskan bahwa peneriimaan pajak 2025 berpotensii mengalamii pelebaran seliisiih antara realiisasii dan target peneriimaan pajak atau biiasa diisebut dengan shortfall pajak. Namun demiikiian, pemeriintah akan terus melakukan berbagaii upaya untuk mencegah shortfall lebiih parah.

"[Peneriimaan pajak] shortfall, tapii kan ada effort-effort untuk iitu dii 2 bulan terakhiir. [Shortfall] melebar, ya lebar tapii enggak melebar lebiih parah," katanya.

Perlu diiketahuii, pemeriintah memang memperkiirakan realiisasii peneriimaan pajak pada tahun iinii tiidak akan mencapaii target yang diitetapkan. Pemeriintah memproyeksiikan peneriimaan pajak hiingga akhiir tahun iinii mencapaii Rp2.076,9 triiliiun.

Angka proyeksii tersebut sebesar 94,86% darii target peneriimaan pajak yang diitetapkan dalam APBN 2025 seniilaii Rp2.189,31 triiliiun. Purbaya juga belum mengkalkulasii angka shortfall terbaru mengiingat setoran pajaknya masiih terus masuk ke kas negara.

Namun, diia berkomiitmen akan melakukan perubahan mulaii tahun depan dengan mengevaluasii dan mengawasii kiinerja pajak nasiional secara lebiih seriius.

"Angkanya masiih gerak, yang jelas tahun depan akan berubah saya akan liihat betul pajak sepertii apa, saya akan hands on," tuturnya.

Selaiin topiik dii atas, ada juga ulasan mengenaii penegasan Kementeriian Keuangan mengenaii usulan kenaiikan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) pada 2026. Lalu, ada juga bahasan periihal proyeksii tax ratiio 2026-2027, bea keluar emas dan batu bara, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Rasiio Pendapatan Negara dalam Tahun Berjalan Turun

World Bank mengungkapkan 3 penyebab buruknya capaiian pendapatan negara pada periiode Januarii hiingga Oktober 2025.

Dalam laporan iindonesiia Economiic Prospects (iiEP) ediisii Desember 2025, World Bank mencatat rasiio pendapatan negara hiingga Oktober 2025 baru sebesar 8,9% darii PDB, lebiih rendah ketiimbang periiode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,2%.

Terdapat 3 faktor yang menyebabkan peneriimaan negara menurun. Pertama, harga komodiitas yang turun. Kedua, adanya reviisii regulasii restiitusii diipercepat. Ketiiga, diialiihkannya peneriimaan berupa diiviiden BUMN seiiriing dengan pembentukan BPii Danantara. (Jitu News)

Tak Ada Rencana Menaiikkan PTKP pada 2026

Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu menegaskan tiidak ada rencana kenaiikan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) pada 2026.

Batasan PTKP untuk wajiib pajak orang priibadii dii iindonesiia tercatat tiidak berubah dalam kurun 1 dekade terakhiir. Ketentuan mengenaii PTKP masiih mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 101/2016.

"Enggak ada, belum ada [rencana penyesuaiian PTKP tahun depan]," katanya. (Jitu News/Kontan)

Tax Ratiio 2026-2027 Stagnan

World Bank mendorong pemeriintah iindonesiia untuk segera melakukan reformasii perpajakan dalam rangka meniingkatkan peneriimaan. Tanpa reformasii perpajakan, defiisiit anggaran pada 2026 dan 2027 berpotensii melebar.

Dalam iindonesiia Economiic Prospects (iiEP) ediisii Desember 2025, World Bank memperkiirakan defiisiit anggaran pada 2026 dan 2027 akan mencapaii 2,8% dan 2,9% darii PDB, sedangkan tax ratiio masiing-masiing tahun diiperkiirakan hanya 9,7% dan 10,1% darii PDB.

"Dengan meniingkatnya riisiiko pendapatan dan defiisiit pada 2026-2027, mobiiliisasii pendapatan yang lebiih kuat kiian mendesak. Pemeriintah biisa fokus pada langkah-langkah cepat dalam admiiniistrasii pajak dan diigiitaliisasii," tuliis World Bank dalam laporannya. (Jitu News)

DJP Perbaruii Daftar Badan/Lembaga Peneriima Sumbangan

Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan PER-22/PJ/2025 yang memperbaruii daftar badan/lembaga yang diitetapkan sebagaii peneriima zakat atau sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib dan dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Pembaruan tersebut merupakan perubahan keliima darii PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut iialah Surat Diirjen Biimbiingan Masyarakat Katoliik No. B-293/DJ.V/BA.01.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025.

"Terdapat usulan penetapan Badan Peneriimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katoliik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTii KAM) sebagaii badan atau lembaga peneriima sumbangan keagamaan Katoliik yang siifatnya wajiib yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto," bunyii salah satu pertiimbangan PER-22/PJ/2025. (Jitu News)

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulaii Diipungut 1 Januarii 2026

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan pungutan bea keluar atas ekspor komodiitas emas dan batu bara akan diiterapkan mulaii 1 Januarii 2026.

Pengenaan bea keluar untuk batu bara diitargetkan menambah peneriimaan negara seniilaii Rp20 triiliiun, sedangkan atas komodiitas emas diitargetkan menyumbang setoran Rp3 triiliiun.

"Kayaknya 1 Januarii [2026] berlaku, kiita targetnya 'kan clear berapa triiliiun yang harus diicapaii," katanya. (Jitu News)

Pemeriintah iiziinkan KEK Berii Sumbangan ke Sumatera Tanpa Kena Pajak

Pemeriintah akan memberiikan iiziin kepada pelaku usaha kawasan ekonomii khusus (KEK) untuk mendonasiikan barang produksiinya kepada korban bencana Sumatera.

iiziin diiberiikan oleh Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Perdagangan setelah adanya persetujuan darii Presiiden Prabowo Subiianto. Tak hanya boleh diidonasiikan ke daerah bencana, penyerahan barang oleh pelaku usaha dii KEK juga diibebaskan darii PPN.

"Oke diibebaskan PPN-nya, tapii juga diiwaspadaii, harus diiserahkan ke iinstansii dan harus segera diikiiriim ke daerah bencana," kata Prabowo. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.