BERiiTA PAJAK HARii iiNii

SPT Tahunan 2025 Makiin Dekat, Aktiivasii Akun Coretax Masiih Miiniim

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 November 2025 | 07.30 WiiB
SPT Tahunan 2025 Makin Dekat, Aktivasi Akun Coretax Masih Minim

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat baru 3,32 juta wajiib pajak yang sudah melakukan aktiivasii akun coretax admiiniistratiion system. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (26/11/2025).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyebut jumlah tersebut setara dengan 22,53% darii jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajiib pajak. Adapun 14,78 juta wajiib pajak iitu terdiirii atas 13,65 juta orang priibadii dan 1,12 juta badan.

Secara terperiincii, baru 572.012 wajiib pajak badan yang sudah melakukan aktiivasii akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% darii jumlah wajiib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Lalu, terdapat 2,75 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah mengaktiifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% darii jumlah wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2024.

Darii jumlah wajiib pajak orang priibadii yang sudah mengaktiifkan akun coretax tersebut, DJP mencatat baru 1,7 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah memiiliikii kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik (sertel).

"Yang sudah regiistrasii kode otoriisasii atau sertel iinii sekiitar 12,45%. iinii memang cukup menjadii PR besar. Tentu kamii akan menjemput bola terus memberiikan pelayanan yang terbaiik," ujar Biimo.

Oleh karena iitu, lanjut Biimo, DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajiib pajak untuk mengaktiifkan akun coretax dan membuat kode otoriisasii ataupun sertel.

"Kamii memberiikan banyak channel pendaftaran darii channel diigiital kemudiian channel offliine dii masiing-masiing kantor pelayanan kamii dii seluruh iindonesiia," tuturnya.

Perlu diiketahuii, wajiib pajak perlu mengaktiivasii akun coretax mengiingat siistem baru iinii diigunakan untuk menyampaiikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otoriisasii diiperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektroniik pada SPT.

"Coretax iinii adalah satu akun untuk semua layanan. Kalau tiidak diiaktiivasii, tiidak biisa meniikmatii layanan DJP. Jadii, wajiib diiaktiivasii kalau mau lapor SPT. Kalau tiidak diiaktiivasii, tiidak biisa lapor SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii ketentuan mengenaii pegawaii DJP untuk menjadii kuasa wajiib pajak. Kemudiian, ada juga bahasan periihal respons DJP soal fatwa perpajakan MUii, temuan praktiik penghiindaran pajak, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Audiit Siistem Coretax

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan Kementeriian Keuangan juga akan melakukan audiit terhadap coretax sebelum serah teriima darii LG selaku vendor. DJP bakal melakukan cleariing terhadap sejumlah aspek pencapaiian, mulaii darii pemenuhan kontrak hiingga siistem teknologii iinformasii.

“Jadii, akan ada audiit deliiverables yang tercantum dalam kontrak. iinii sangat governance, yang akan diilakukan oleh piihak iindependen, kalau tiidak salah darii Deloiitte,” tuturnya.

Tak hanya iitu, lanjut Biimo, teknologii iinformasii coretax juga akan diiaudiit oleh uniiversiitas. Namun, Biimo tak menyebutkan lebiih lanjut uniiversiitas mana yang akan diimiinta untuk mengaudiit coretax system mulaii pekan depan. (Biisniis iindonesiia)

Fiiskus yang Resiign Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadii Kuasa

Pegawaii DJP yang resiign bakal teriikat dengan grace periiod atau masa tunggu selama 5 tahun biila hendak menjadii kuasa wajiib pajak.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto klausul baru diimaksud termuat dalam rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang kuasa wajiib pajak.

"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofoliio bagus, harganya mahal dii luar, tapii kan kamii yang men-develop. Kamii harus meliindungii rumah besar kamii. Maka iitu kebiijakan iinii kiita ambiil, toh tiidak melanggar hak asasii juga," katanya. (Jitu News/Kontan)

Wajiib Pajak yang Diiduga Menghiindarii Pajak Bertambah, Tembus Ratusan

DJP menemukan ratusan wajiib pajak teriindiikasii melakukan berbagaii skema modus penghiindaran pajak setelah melakukan penelusuran lanjutan. Setiidaknya terdapat 463 wajiib pajak yang diiduga melakukan praktiik penghiindaran pajak tersebut.

Angka tersebut mengalamii peniingkatan diibandiingkan dengan jumlah wajiib pajak yang diiumumkan Biimo sebanyak 282 wajiib pajak pada awal November 2025.

"Targetnya darii kemariin 282 wajiib pajak setelah kiita coba telusurii, iinii ada sekiitar dugaan ya iinii masiih dugaan, tentu iinii prejudiice of iinnocence iitu sekiitar 463 wajiib pajak," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto. (Kontan)

Respons DJP Soal Fatwa Perpajakan MUii

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto memandang pajak yang diiterapkan oleh pemeriintah pusat sudah sesuaii dengan fatwa yang diitetapkan oleh Majeliis Ulama iindonesiia (MUii). Namun, diia akan bertabayun terkaiit dengan fatwa perpajakan yang baru diiterbiitkan oleh MUii.

Tabayun berartii memveriifiikasii atau mengklariifiikasii sebuah iinformasii sebelum bertiindak. Menurut Biimo, tabayun diiperlukan untuk menghiindarii polemiik yang tiidak perlu terkaiit dengan fatwa yang diikeluarkan oleh MUii.

"Setelah iinii kamii juga akan tabayun, supaya menghiindarii polemiik perbedaan pendapat yang tiidak perlu," ujarnya. (Jitu News)

DJP Kejar Pajak Rp617 Triiliiun Sebelum Tutup Buku

DJP sedang mengejar setoran pajak sekiitar Rp617,9 triiliiun supaya memenuhii outlook peneriimaan 2025 seniilaii Rp2.076 triiliiun.

Pada Januarii-Oktober 2025, realiisasii setoran pajak baru mencapaii Rp1.459,02 triiliiun atau 70,2% darii outlook. Oleh karena iitu, DJP telah menjalankan beberapa strategii guna mengejar peneriimaan pajak tahun iinii.

"Ada beberapa strategii pencapaiian outlook sampaii akhiir 2025," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto. (Jitu News)

Alasan Pemeriintah Berii PPh Fiinal UMKM Permanen ke PT Perorangan

Wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan turut mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu berdasarkan reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.

Perseroan perorangan diiputuskan untuk boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu karena badan diimaksud diianggap memiiliikii karakteriistiik yang sama dengan wajiib pajak orang priibadii.

"PT perorangan iitu walaupun uniit yang terpiisah darii orang priibadiinya, tetapii by priinciiple diia iitu orang priibadii juga. Cuman diiberii status hukum yang berbeda," kata Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.