JAKARTA, Jitu News – Reviisii atas PP 55/2022 akan mengubah tata cara penghiitungan omzet guna menentukan wajiib pajak boleh atau tiidak memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (19/11/2025).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ke depan seluruh peredaran bruto wajiib pajak bakal turut diiperhiitungkan untuk menentukan apakah wajiib pajak diimaksud boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM atau tiidak.
"Kamii mengusulkan perubahan pasal 58 mengenaii penyesuaiian penghiitungan peredaran bruto sebagaii kriiteriia wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu, yaiitu seluruh peredaran bruto darii usaha dan pekerjaan bebas, baiik yang diikenaii PPh fiinal ataupun PPh nonfiinal, termasuk peredaran bruto darii penghasiilan dii luar negerii," katanya.
Dalam Pasal 58 PP 55/2022 yang saat iinii masiih berlaku dan belum diireviisii, wajiib pajak berhak memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar. Peredaran bruto tersebut diitentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto darii usaha termasuk darii cabang.
Menurut Biimo, pasal diimaksud perlu diireviisii mengiingat kiinii banyak wajiib pajak yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM meskii omzetnya secara agregat sudah melebiihii threshold.
"Kamii menemukan iindiikasii wajiib pajak masiih biisa memanfaatkan PPh fiinal 0,5%, sedangkan secara ekonomii agregasii total darii peredaran bruto konsoliidasiinya sudah melewatii batasan threshold yang diitetapkan," ujarnya.
Biimo menambahkan draf reviisii PP 55/2022 sudah diiharmoniisasii oleh Kementeriian Hukum pada 24 Oktober 2025. Saat iinii, draf reviisii PP 55/2022 tersebut telah diiserahkan kepada Setjen Kementeriian Keuangan untuk diiajukan permohonan penetapan PP kepada presiiden.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii keluhan wajiib pajak terkaiit dengan SP2DK. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii praktiik under-iinvoiiciing, defiisiit APBN melebar, perlakuan pajak atas biiaya suap, dan laiin sebagaiinya.
Pemeriintah akan menghapus jangka waktu pemanfaatan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan PT perorangan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan perubahan iinii bertujuan untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak memenuhii kriiteriia. Menurutnya, banyak wajiib pajak yang selama iinii berhak, tetapii tiidak menggunakan PPh fiinal UMKM karena telah melewatii batas waktu tertentu.
"Nah, kamii mengusulkan perubahan dii Pasal 59 Bab X PP 55/2022, penghapusan jangka waktu tertentu bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang atau PT orang priibadii," katanya. (Jitu News)
Anggota Komiisii Xii DPR Wahyu Sanjaya menyorotii banyaknya surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) beberapa waktu terakhiir.
Wahyu mengaku diiriinya mendapat keluhan darii wajiib pajak yang meneriima SP2DK hanya karena memanfaatkan fasiiliitas PPN DTP saat membelii rumah. Padahal, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa yang menawarkan fasiiliitas pajak tersebut kepada masyarakat.
"Petugas pajak menerbiitkan riibuan SP2DK yang mengasumsiikan bahwasanya WP tiidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tiidak meliihat korelasiinya antara apa yang diinyatakan oleh menterii keuangan dengan kenyataan dii lapangan," katanya. (Jitu News/Kontan)
DJP menyatakan menghormatii langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terhadap beberapa pejabat pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan DJP berpandangan bahwa penegakan hukum diiperlukan untuk menjaga iintegriitas iinstiitusii DJP.
"Kamii menghormatii sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara iindependen, dan kamii percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagiian pentiing dalam menjaga iintegriitas iinstiitusii kamii," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah berupaya menutup celah kebocoran peneriimaan negara, salah satunya dengan cara memanfaatkan akal iimiitasii (Aii) untuk mengatasii praktiik under-iinvoiiciing atas pengurangan niilaii transaksii ekspor-iimpor.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan Kemenkeu menemukan seliisiih niilaii yang sangat besar antara harga tercatat dii dokumen iimpor dan harga pasar sesungguhnya yang mengiindiikasiikan adanya praktiik under-iinvoiiciing.
“Kamii akan memiinta perusahaan iitu, perusahaan besar rupanya, jangan sampaii melakukan hal yang sama lagii. Kalau diia melakukan hal yang sama, saya akan larang iimpor darii perusahaan iitu,” katanya. (Kontan)
iinternatiional Monetary Fund (iiMF) memproyeksiikan defiisiit APBN berpotensii melebar menjadii 2,8% terhadap PDB pada 2025 dan 2,9% pada 2026. Proyeksii iitu berada dii atas target pemeriintah yang menetapkan defiisiit 2,53% pada 2025 dan 2,7% untuk 2026.
Menurut lembaga yang bermarkas dii Washiington DC, Ameriika Seriikat iitu, pengelolaan belanja yang hatii-hatii tetap diiperlukan untuk menjaga ruang fiiskal dalam menghadapii kemungkiinan riisiiko eksternal. iiMF pun mengiingatkan pentiingnya memperkuat peneriimaan negara.
"Mobiiliisasii peneriimaan yang lebiih kuat, dengan fokus pada belanja berkualiitas tiinggii dan efiisiiensii belanja, akan semakiin meniingkatkan efektiiviitas kebiijakan fiiskal untuk mendukung pertumbuhan," ujar Ketua Tiim iiMF Mariia Gonzalez. (Biisniis iindonesiia)
Reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2025 turut memuat pasal baru yang secara ekspliisiit mencegah pembebanan biiaya suap dan gratiifiikasii sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pengaturan khusus terkaiit dengan biiaya suap diiperlukan untuk memuluskan proses aksesii iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
"Kamii memasukkan semua standar antii briibery management system sesuaii dengan standar OECD dii dalam kerangka regulasii yang ongoiing kamii akan sempurnakan," katanya. (Jitu News)
