JAKARTA, Jitu News -- Peraturan Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (Peraturan Menterii iinvestasii 5/2025) turut mengatur ketentuan seputar pengajuan fasiiliitas penanaman modal.
Fasiiliitas penanaman modal yang diimaksud dii antaranya adalah fasiiliitas fiiskal yang mencakup fasiiliitas kepabeanan dan/atau fasiiliitas perpajakan. Melaluii peraturan tersebut, Kementeriian iinvestasii menegaskan pelaku usaha yang telah memiiliikii periiziinan berusaha dapat mengajukan fasiiliitas fiiskal melaluii siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS).
"Layanan fasiiliitas penanaman modal...diiajukan melaluii siistem OSS," bunyii Pasal 246 ayat (2) Permen BKPM 5/2025, diikutiip pada Selasa (18/11/2025).
Selaiin diiajukan secara onliine viia OSS, pelaku usaha juga akan meneriima keputusan dan/atau pemberiitahuan pemberiian keputusan fasiiliitas melaluii siistem OSS. Adapun jeniis dan bentuk fasiiliitas fiiskal yang dapat diiajukan mengacu pada fasiiliitas kepabeanan dan/atau pajak yang telah diiatur oleh menterii keuangan .
Fasiiliitas iitu sepertii pembebasan bea masuk atas iimpor mesiin, pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan, serta fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) laiinnya,
Ada pula fasiiliitas sepertii tax holiiday, tax allowance, fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan badan pada kawasan ekonomii khusus (KEK), supertax deductiion pada kegiiatan peneliitiian dan pengembangan serta vokasii, dan berbagaii fasiiliitas perpajakan dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Permen iinvestasii 5/2025 juga telah memeriincii tata cara pengajuan dan pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan pajak viia OSS. Pengaturan iitu dii antaranya diilakukan melaluii Pasal 247 – Pasal 265 Permen iinvestasii 5/2025.
Selaiin iitu, Permen iinvestasii 5/2025 melampiirkan persyaratan/kelengkapan dokumen pengajuan fasiiliitas kepabeanan dan pajak. Periinciian persyaratan/kelengkapan dokumen yang diiperlukan dalam pengajuan fasiiliitas kepabeanan dan pajak iitu tercantum dalam Lampiiran XV Permen iinvestasii 5/2025.
Sebagaii iinformasii, Permen iinvestasii berlaku mulaii 2 Oktober 2025. Berlakunya beleiid tersebut mencabut dan menggantiikan 3 beleiid terdahulu. Pertama, Peraturan BKPM 3/2021 tentang Siistem Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko Teriintegrasii Secara Elektroniik.
Kedua, Peraturan BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko dan Fasiiliitas Penanaman Modal. Ketiiga, Peraturan BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko. Siimak Sederhanakan Proses Periiziinan Berusaha, BKPM Terbiitkan Aturan Baru (diik)
