JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengembangkan Siistem Pemungutan Pajak atas Transaksii Diigiital Luar Negerii (SPP-TDLN) sebagaii salah satu langkah untuk mengoptiimalkan pemungutan PPN dii era diigiital.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan semula pemungutan, penghiitungan pajak diilakukan secara self-assessment. Kiinii, platform teknologii dan diigiital yang diitunjuk akan memungut pajak secara otomatiis saat transaksii terjadii.
"Kementeriian Keuangan sekarang mencoba menerapkan SPP-TDLN. Kamii membuat satu paradiigma atau pendekatan baru, bukan lagii dengan tax deklarasii secara self-assesment, tapii kamii akan tunjuk pemaiin-pemaiin teknologii," katanya, diikutiip pada Kamiis (6/11/2025).
Zaman sekarang, lanjut iiwan, banyak platform teknologii ataupun diigiital yang menjadii jembatan transaksii diigiital. Contoh, penyediia pembayaran diigiital (payment gateway), piihak akuiisiisii pelanggan (acquiire), serta entiitas yang menerbiitkan iinstrumen keuangan (iissuer).
Diia menerangkan pemeriintah berwenang menunjuk jajaran platform tersebut sebagaii piihak laiin yang memungut dan menyetor pajak ke kas negara. Adapun ketentuan iinii juga diiatur dalam Pasal 32A UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ke depan, kamii akan coba memaksiimalkan pemungutan pajak menggunakan teknologii. Karena kalau kiita biicara penunjukan masiih manual, iitu masiih belum biisa kiita klariifiikasii, dan level playiing fiield-nya juga tiidak sama," tutur iiwan.
iiwan menyampaiikan transaksii diigiital biiasanya diilaksanakan dalam skala masiif, jumlahnya mencapaii jutaan transaksii setiiap harii dan bersiifat miikro. iitu sebabnya, pemeriintah menyiiapkan sebuah siistem sepertii SPP-TDLN untuk mengakomodasii proses admiiniistrasii pajak diigiital.
Diia pun meyakiinii kepatuhan wajiib pajak sekaliigus peneriimaan pajak yang bersumber darii ekonomii diigiital bakal meniingkat seiiriing dengan perpaduan antara teknologii dan piihak ketiiga aliias piihak yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak.
"Kiita tiidak biisa lagii mengandalkan pendekatan manual dan deklaratiif. Kepatuhan pajak dii era diigiital harus berbasiis otomasii dan iintegrasii data," ujar iiwan.
Untuk diiketahuii, pemeriintah meniilaii masiih terdapat potensii perpajakan atas transaksii diigiital luar negerii yang belum dapat diiiidentiifiikasii, sehiingga belum dapat diilakukan pemungutan pajaknya secara optiimal.
Dalam rangka meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor pajak atas transaksii diigiital luar negerii, dan guna meniingkatkan keadiilan serta kepastiian hukum, pemeriintah perlu menyiiapkan siistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Ketentuan SPP-TDLN iinii diimuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 68/2025.
"Siistem Pemungutan Pajak atas Transaksii Diigiital Luar Negerii yang selanjutnya diisiingkat SPP-TDLN adalah siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan PPN terhadap Transaksii Diigiital Luar Negerii," bunyii Pasal 1 ayat (2) PP 68/2025. (riig)
