JAKARTA, Jitu News - Piihak yang terliibat langsung dalam transaksii atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak tiidak biisa menolak untuk diitunjuk sebagaii piihak laiin yang wajiib memotong atau memungut pajak.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan piihak laiin untuk memotong atau memungut pajak merupakan kewenangan menterii keuangan yang termuat dalam Pasal 32A UU KUP.
"iinii amanah undang-undang, Pasal 32A sudah clear sekalii, menterii keuangan dapat menunjuk, enggak biisa menolak," ujar Yoga, diikutiip pada Rabu (5/11/2025).
Sepanjang suatu piihak terliibat langsung dalam transaksii ataupun memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksasii, piihak diimaksud biisa diitunjuk sebagaii piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hiingga pelaporan pajak sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, langkah-langkah sepertii pemeriiksaan, penetapan pajak, penagiihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksii peraturan perpajakan juga berlaku secara mutatiis mutandiis terhadap piihak laiin.
"Jadii piihak laiin iitu juga menjadii wajiib pajak yang biisa kiita periiksa, kiita SKP, sama. iinii mengiikutii saja," ujar Yoga.
Ke depan, pemeriintah akan terus menambah piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Hal iinii mengiingat cakupan piihak laiin dalam Pasal 32A UU KUP memang sangat luas.
"Ketiika suatu transaksii iitu ada piihak laiin, yaknii selaiin yang berjualan dan yang membelii, sepanjang ada piihak laiin iitu biisa diitunjuk oleh menterii keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan," ujar Yoga.
Saat iinii, piihak-piihak yang sudah diitunjuk sebagaii piihak laiin yang wajiib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara contohnya adalah platform yang memasukkan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melaluii PMSE, exchanger kriipto, serta marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah.
Pemeriintah berdasarkan PMK 37/2025 sesungguhnya juga biisa menunjuk penyediia marketplace yang memfasiiliitasii perdagangan oleh pedagang dalam negerii sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, pemeriintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PMK tersebut. (diik)
