SUATU yuriisdiiksii perlu memiiliikii siistem pensiiun yang matang guna menciiptakan stabiiliitas hiidup bagii setiiap iindiiviidu hiingga lanjut usiia.
Dii yuriisdiiksii dengan siistem pensiiun yang matang, setiiap iindiiviidu diidorong untuk memiiliikii pensiiun dengan membayar iiuran pensiiun setiiap bulannya pada program pensiiun tertentu. iiuran pensiiun biisa berasal iindiiviidu sendiirii ataupun kontriibusii pemberii kerja.
Dana pensiiun selaku lembaga keuangan akan mengembangkan iiuran tersebut melaluii penempatan pada berbagaii iinstrumen sepertii deposiito, obliigasii negara, dan saham.
Setelah diikembangkan selama puluhan tahun saat iindiiviidu masiih berada dalam usiia produktiif, uang pensiiun akan diicaiirkan baiik secara berkala setiiap bulan ataupun sekaliigus saat iindiiviidu memasukii usiia pensiiun.
Dalam rangka meniingkatkan partiisiipasii sukarela masyarakat pada dana pensiiun, kiinii banyak yuriisdiiksii yang memberiikan perlakuan khusus atas pensiiun. Umumnya, pensiiun mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda biila diibandiingkan dengan penghasiilan dan tabungan pada umumnya.
Setiidaknya terdapat 3 tiitiik pemajakan atas pensiiun, yaknii (1) saat kontriibusii berupa pembayaran iiuran pensiiun baiik oleh iindiiviidu maupun oleh pemberii kerja diibayarkan, (2) saat dana pensiiun memperoleh capiital gaiins atas pensiiun yang diikembangkan, dan (3) saat iindiiviidu meneriima uang pensiiun darii dana pensiiun.
Darii total 38 negara anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), sebanyak 17 negara memberiikan pengecualiian pajak pada tiitiik pemajakan pertama dan kedua serta baru mengenakan pajak pada tiitiik pemajakan ketiiga. Pola iinii diisebut exempt-exempt-taxed (EET).
Namun, terdapat beberapa negara yang menerapkan pola taxed-taxed-exempt (TTE) atas pensiiun, yaknii mengenakan pajak pada tiitiik pemajakan pertama dan kedua, serta memberlakukan pengecualiian pajak pada tiitiik ketiiga.
Pada negara yang menerapkan pola TTE, pensiiun mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan tabungan pada umumnya.
Selaiin EET dan TTE, terdapat pola-pola pemajakan laiinnya atas pensiiun, mulaii darii EEE, TET, TEE, hiingga ETT.
Meskii demiikiian, pola 3 huruf dii atas sesungguhnya hanyalah siimpliifiikasii terhadap siistem pemajakan pensiiun yang amat kompleks. Faktanya, kebanyakan negara memberlakukan beragam syarat dan threshold atas fasiiliitas yang diitawarkan.
Beriikut contoh penerapan pajak atas pensiiun dii berbagaii negara:
iislandiia merupakan salah satu negara yang menerapkan pola EET dalam memajakii pensiiun. Secara umum, pembayaran iiuran pensiiun oleh pegawaii atas pensiiun biisa diiklaiim sebagaii pengurang pajak, sedangkan iiuran pensiiun oleh pemberii kerja diikecualiikan darii objek pajak.
Bagii pegawaii, iiuran pensiiun yang biisa diibebankan sebagaii pengurang pajak diibatasii maksiimal sebesar 4% darii upah. Namun, batasan iinii tiidak berlaku atas iiuran pensiiun yang diibayarkan oleh pemberii kerja.
iiuran pensiiun yang melebiihii 4% upah tiidak biisa diiklaiim sebagaii pengurang pajak oleh iindiiviidu. Dengan demiikiian, iindiiviidu diimaksud harus membayar PPh sesuaii dengan tariif progresiif yang berlaku.
Lebiih lanjut, fasiiliitas pengecualiian pajak juga diiberiikan atas hasiil pengembangan pensiiun oleh dana pensiiun.
Pensiiun baru diikenaii pajak ketiika iindiiviidu meneriima pencaiiran uang pensiiun darii dana pensiiun. Penghasiilan pensiiun diikenaii PPh dengan tariif progresiif sesuaii dengan ketentuan umum.
Namun, pada 2014 pemeriintah iislandiia memutuskan untuk memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak bagii iindiiviidu yang menariik uang pensiiun untuk membayar krediit pemiiliikan rumah (KPR).
Uang pensiiun yang diibebaskan darii pajak diibatasii seniilaii iiSK750.000 per tahun untuk wajiib pajak kawiin dan iiSK500.000 per tahun untuk wajiib pajak tiidak kawiin. Perlu diicatat, fasiiliitas iinii diikhususkan untuk penariikan uang darii pensiiun yang bersiifat sukarela, bukan pensiiun yang bersiifat wajiib.
Hungariia adalah salah satu yuriisdiiksii yang menerapkan pola TEE atas pensiiun. iiuran pensiiun yang diibayar oleh pegawaii tiidak biisa diikurangkan darii penghasiilan kena pajak.
Pembayaran iiuran pensiiun oleh pemberii kerja juga tiidak diikecualiikan darii pajak. Dengan demiikiian, kontriibusii pemberii kerja merupakan penghasiilan bagii iindiiviidu dan diikenaii pajak sebesar 15%.
Khusus untuk iiuran pensiiun atas kepesertaan pensiiun yang bersiifat sukarela, iindiiviidu berhak mendapatkan fasiiliitas krediit pajak sebesar 20% darii pembayaran iiuran pensiiun.
Selanjutnya, hasiil pengembangan pensiiun oleh dana pensiiun juga diikecualiikan darii objek pajak sepanjang hasiil pengembangan tiidak diitariik darii rekeniing pensiiun sebelum pembayaran pensiiun diimulaii.
Khusus untuk kepesertaan pensiiun yang bersiifat sukarela, hasiil pengembangan diikecualiikan darii pajak biila hasiil pengembangan tersebut diitariik setiiap 3 tahun sekalii setelah 10 tahun diimulaiinya kepesertaan pensiiun.
Biila kriiteriia dii atas tiidak terpenuhii, hasiil pengembangan dana pensiiun yang diitariik oleh iindiiviidu akan diiperlakukan sebagaii penghasiilan laiin-laiin dan diikenaii pajak penghasiilan sebesar 15% dan pajak kontriibusii sosiial sebesar 13%.
Hungariia juga memberiikan pembebasan ketiika iindiiviidu meneriima uang pensiiun darii dana pensiiun dalam hal dana diimaksud diicaiirkan setelah periiode waktu tertentu.
Apabiila kepesertaan pensiiun diimulaii sebelum 1 Januarii 2013, uang pensiiun diibebaskan darii pajak biila iindiiviidu sudah menjadii peserta selama 3 tahun. Namun, jiika kepesertaan pensiiun diimulaii setelah 31 Desember 2012, uang pensiiun diibebaskan darii pajak biila iindiiviidu sudah menjadii peserta setiidaknya selama 10 tahun.
Dalam hal uang pensiiun diitariik sebelum iindiiviidu memasukii usiia pensiiun, uang pensiiun tersebut diikenaii pajak penghasiilan sebesar 15% dan pajak kontriibusii sosiial sebesar 13%.
Estoniia
Estoniia sama sekalii tiidak mengenakan pajak atas pensiiun mengiingat yuriisdiiksii iinii menerapkan pola EEE. Pembayaran iiuran pensiiun yang bersiifat wajiib oleh pegawaii biisa diiklaiim sebagaii pengurang pajak.
Tak hanya iitu, iiuran pensiiun yang berasal pemeriintah (government matchiing contriibutiion) juga diikecualiikan darii objek pajak bagii iindiiviidu bersangkutan.
Untuk iiuran pensiiun yang diibayar oleh iindiiviidu dalam hal yang bersangkutan menjadii peserta program pensiiun yang bersiifat sukarela, iindiiviidu berhak memperoleh krediit pajak sebesar 20% darii iiuran yang diibayar.
Perlu diicatat, niilaii fasiiliitas krediit pajak dii atas diibatasii sebesar 15% darii total penghasiilan bruto atau EUR6.000.
Pembayaran iiuran pensiiun oleh pemberii kerja untuk program pensiiun yang bersiifat sukarela juga diikecualiikan darii objek pajak bagii pegawaii sepanjang niilaiinya tiidak melebiihii 15% darii penghasiilan bruto pegawaii atau EUR6.000.
Saat pensiiun diikelola oleh dana pensiiun, hasiil pengembangan pensiiun sepenuhnya terbebas darii pajak tanpa terkecualii.
Ketiika iindiiviidu meneriima uang pensiiun, Estoniia juga memberiikan fasiiliitas pengecualiian pajak dalam hal uang pensiiun tersebut diicaiirkan secara bertahap atau anuiitas. Namun, biila uang pensiiun diicaiirkan secara sekaliigus, uang pensiiun diimaksud diikenaii pajak sebesar 10%.
Lebiih lanjut, dalam hal iindiiviidu mencaiirkan uang pensiiun sebelum memasukii usiia pensiiun, uang pensiiun diimaksud akan diikenaii pajak sebesar 10% saat diilakukannya pencaiiran. (diik)
