PP 43/2025

Data Pelaporan Keuangan Satu Piintu Biisa Diipakaii oleh K/L, Buat Apa?

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 Oktober 2025 | 16.00 WiiB
Data Pelaporan Keuangan Satu Pintu Bisa Dipakai oleh K/L, Buat Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Laporan keuangan yang diisampaiikan pelapor pada platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau fiinanciial reportiing siingle wiindow bakal menjadii sumber iinformasii bagii kementeriian dan lembaga (K/L) serta otoriitas dalam mengambiil keputusan.

Ketiika laporan keuangan sudah diisampaiikan oleh pelapor melaluii PBPK, laporan keuangan diimaksud adalah sah dan mengiikat serta dapat diigunakan oleh K/L dan otoriitas selaku pengguna laporan keuangan.

"Laporan keuangan yang telah diisampaiikan melaluii PBPK akan menjadii sumber iinformasii yang terpusat bagii pengguna laporan keuangan, baiik dalam mengambiil keputusan untuk iinvestasii, maupun untuk penggunaan laiin oleh masyarakat umum," bunyii pasal penjelas darii Pasal 10 PP 43/2025, diikutiip pada Seniin (20/10/2025).

Tak hanya iitu, laporan keuangan yang telah tersiimpan dalam basiis data PBPK akan menjadii sumber pembandiing dalam hal terdapat perbedaan data laporan keuangan yang beredar dii kalangan pengguna laporan keuangan.

Perlu diiketahuii, PBPK adalah siistem elektroniik penyampaiian laporan keuangan secara tunggal. Laporan keuangan yang diisusun untuk tujuan umum wajiib diisampaiikan melaluii PBPK.

Bagii pelapor yang merupakan emiiten dan/atau perusahaan publiik dii pasar modal, penyampaiian laporan keuangan melaluii PBPK diilaksanakan paliing lambat 2027.

Untuk pelapor selaiin emiiten, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii PBPK diiterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menterii keuangan setelah berkoordiinasii dengan K/L dan otoriitas terkaiit.

Piihak yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii PBPK antara laiin pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang memiiliikii iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara laiin:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiiatan dii sektor perbankan, pasar modal, perasuransiian, dana pensiiun, dan lembaga pembiiayaan;
  2. perusahaan pegadaiian, lembaga penjamiinan, lembaga pembiiayaan ekspor iindonesiia, perusahaan pembiiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasiis teknologii iinformasii, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersiifat wajiib, meliiputii penyelenggara program jamiinan sosiial, pensiiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha iinfrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha dii siistem pembayaran, lembaga pendukung dii sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan laiin baiik yang melaksanakan kegiiatan usaha secara konvensiional maupun berdasarkan priinsiip syariiah.

Sementara iitu, piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan terdiirii atas:

  1. entiitas yang melakukan pembukuan, baiik yang berbadan hukum maupun tiidak berbadan hukum, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang diipersyaratkan menyampaiikan laporan keuangan pada saat melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajiib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Suatu piihak beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan biila menjadii debiitur perbankan, menjadii debiitur lembaga pembiiayaan, menjadii emiiten atau perusahaan publiik dii pasar modal, menjadii emiiten dii pasar uang, serta melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.