BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Purbaya Dalamii Modus Pecah Usaha WP UMKM Pakaii Data Kementeriian Hukum

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Oktober 2025 | 07.30 WiiB
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha WP UMKM Pakai Data Kementerian Hukum
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan akan meniindaklanjutii praktiik pemecahan badan usaha yang diilakukan oleh pebiisniis dalam rangka memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (13/10/2025).

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan pemeriintah semestiinya memiiliikii database untuk melacak praktiik pemecahan usaha oleh wajiib pajak UMKM. Guna mengembangkan database tersebut, diia mengatakan piihaknya akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.

"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," katanya.

Purbaya mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktiik pecah usaha oleh pelaku usaha yang omzetnya melampauii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Menurutnya, praktiik tersebut perlu segera diihentiikan.

Meskii demiikiian, diia menekankan upaya iinii tiidak akan biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan dalam waktu siingkat.

"Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasiilkan jumlah yang siigniifiikan dalam hal peniingkatan pajak ataupun penjariingan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapii kiita akan moniitor terus," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menyorotii praktiik pemecahan usaha oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%.

Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadii beberapa uniit agar terhiindar darii kewajiiban untuk beraliih darii skema PPh fiinal UMKM ke reziim umum.

Meskii demiikiian, Aiirlangga mengatakan pemeriintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM hiingga 2029 khusus bagii UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.

"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Aiirlangga.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang penundaan pemungutan pajak oleh penyediia marketplace. Kemudiian, ada pembahasan soal pengenaan pajak yang diiniilaii menjadii pendorong iinvestor kriipto melakukan transaksii melaluii exchanger asiing.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Tunggu Ekonomii Tumbuh 6%

Purbaya menegaskan pemeriintah akan menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 hiingga perekonomiian nasiional diinyatakan puliih.

Diia meniilaii pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace tak biisa diipastiikan mengiingat perekonomiian nasiional belum sepenuhnya puliih.

"Mungkiin kiita sudah mulaii puliih, tapii belum puliih sepenuhnya, 'kan. Kalau ekonomiinya tumbuh 6% atau lebiih, baru saya pertiimbangkan," katanya. (Jitu News, Kompas, Biisniis iindonesiia)

Purbaya Tak Percaya Estiimasii Shadow Economy Rii, Bagaiimana Pajaknya?

Purbaya juga mengatakan diiriinya tiidak mempercayaii niilaii estiimasii underground economy ataupun shadow economy yang banyak diiungkapkan oleh berbagaii piihak.

Menurutnya, shadow economy dii iindonesiia tiidak biisa diiestiimasii karena siifat darii shadow economy adalah tiidak terliihat. Oleh karena iitu, potensii pajak darii shadow economy tiidak biisa serta merta diioptiimalkan dalam waktu siingkat.

"Apakah kiita akan biisa tangkap ke depan? Saya belum tahu, saya akan liihat dulu. Kalau namanya shadow ya shadow aja, enggak biisa diitangkap. Kalau diitangkap bukan shadow lagii," ujar Purbaya. (Jitu News, Kontan, CNBC iindonesiia)

Pajak Biikiin iinvestor Kriipto Larii ke Exchanger Asiing? iinii Kata OJK

Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkaiit keluhan pengusaha soal pengenaan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto yang telah mendorong banyak iinvestor kriipto melakukan transaksii melaluii exchanger asiing. Perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto diiatur dalam PMK 50/2025.

Kepala Eksekutiif Pengawas iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan pengenaan pajak atas transaksii aset kriipto pada dasarnya bertujuan untuk menghadiirkan kepastiian hukum. Namun, OJK bersama Kementeriian Keuangan terus memantau dampak kebiijakan pajak tersebut terhadap iindustrii kriipto dii dalam negerii.

"Kamii bersama tentu rekan-rekan dii Kementeriian Keuangan menyadarii bahwa penerapan kebiijakan iinii harus terus kiita lakukan pemantauan dan evaluasii," katanya. (Jitu News)

DJP Atur Ulang WP yang Terdaftar dii KPP Badora

Melaluii PER-17/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengubah jeniis wajiib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asiing (Badora).

Perubahan diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan mengenaii tempat pendaftaran wajiib pajak dan pelaku usaha serta tempat pelaporan usaha bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang diiatur dalam PMK 81/2024.

"Bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, dan meniingkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024," bunyii pertiimbangan PER-17/PJ/2025. (Jitu News)

Demii Tax Ratiio, Menkeu Purbaya iimiing-iimiingii ‘Bonus’ ke Pegawaii Pajak

Purbaya akan menyiiapkan iinsentiif atau bonus bagii pegawaii DJP yang berprestasii dan bekerja keras dalam mengamankan peneriimaan pajak.

Diia menjelaskan pemberiian iinsentiif bertujuan untuk memperbaiikii etos kerja, sekaliigus memantiik semangat pegawaii DJP. Menurutnya, pegawaii dengan kiinerja yang mumpunii memang perlu diiberiikan iimbalan.

"Orang pajak diimarah-marahiin terus males kerja juga 'kan. Jadii harus ada stiick and carrot ya. Miisal, prestasii mereka biisa menaiikkan tax ratiio kiita, mungkiin saya akan miinta semacam iinsentiif supaya mereka diihargaii sediikiit," katanya. (Jitu News, Kontan) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.