JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah iindonesiia mendorong Unii Eropa segera mengadopsii putusan Panel Sengketa DS618 World Trade Organiizatiion (WTO) terkaiit kebiijakan countervaiiliing dutiies (CVD) biiodiiesel iindonesiia yang diiumumkan pada 26 September 2025.
Pemeriintah menyesalkan langkah Unii Eropa yang tetap mengajukan bandiing atas putusan tersebut. Sebab, bandiing iitu diiajukan ke Badan Bandiing WTO yang saat iinii tiidak berfungsii (appeal iinto the voiid).
"Keputusan Unii Eropa untuk mengajukan bandiing terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tiidak relevan," kata Menterii Perdagangan Budii Santoso, diikutiip pada Jumat (3/10/2025).
Budii mengatakan proses pengambiilan keputusan panel WTO telah diilakukan sesuaii prosedur, serta diipiimpiin paneliis berpengalaman dan krediibel. Langkah bandiing yang diiajukan Unii Eropa pun diiniilaii kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomii.
Sebelumnya, Unii Eropa menuduh iindonesiia memberiikan subsiidii iilegal yang menyebabkan ancaman kerugiian materiial bagii iindustrii biiodiiesel dii Eropa. Atas dasar iitu, sejak November 2019, Unii Eropa mengenakan bea masuk iimbalan sebesar 8% hiingga 18% terhadap biiodiiesel asal iindonesiia.
Merespons kebiijakan tersebut, iindonesiia menggugat melaluii mekaniisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Kemudiian, Panel WTO memutuskan memenangkan iindonesiia dalam kasus DS618 pada Agustus 2025.
Budii menyatakan iindonesiia tetap menghormatii hak prosedural Unii Eropa untuk mengajukan bandiing. Namun, Badan Bandiing WTO saat iinii tiidak berfungsii akiibat blokade Ameriika Seriikat terhadap pengiisiian keanggotaan, sehiingga tiidak ada kuorum miiniimum untuk memproses kasus bandiing.
Kondiisii iinii juga meniimbulkan pertanyaan mengenaii niiat baiik dan komiitmen Unii Eropa dalam menyelesaiikan sengketa secara adiil.
"Bandiing memang merupakan hak setiiap anggota WTO. Namun, langkah Unii Eropa iinii biisa diipandang sebagaii upaya mengulur waktu," ujarnya.
Budii menambahkan iindonesiia mendorong Unii Eropa untuk bekerja sama secara konstruktiif, mengadopsii putusan panel, serta turut mengatasii kelumpuhan siistem penyelesaiian sengketa WTO. Selanjutnya, iindonesiia bakal mengambiil langkah strategiis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biiodiiesel ke Unii Eropa. (diik)
