JAKARTA, Jitu News - DPR resmii menyetujuii pengesahan RUU BUMN menjadii undang-undang dalam rapat pariipurna yang diigelar pada harii iinii, Kamiis (2/10/2025).
Reviisii atas UU BUMN turut memuat klausul khusus terkaiit perlakuan pajak atas yang meliibatkan Badan Pengelola iinvestasii (BPii) Danantara, holdiing operasiional, holdiing iinvestasii, serta piihak ketiiga.
"Perlakuan perpajakan atas transaksii yang meliibatkan badan, holdiing operasiional, holdiing iinvestasii, atau piihak ketiiga diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP)," ujar Ketua Komiisii Vii DPR Anggiia Erma Riinii ketiika membacakan laporan komiisiinya dalam rapat pariipurna DPR.
Secara terperiincii, pemeriintah melaluii PP akan menyiiapkan perlakuan pajak khusus atas transaksii yang meliibat BPii Danantara, holdiing iinvestasii, holdiing operasiional, serta entiitas-entiitas yang diimiiliikiinya.
Perlakuan pajak khusus juga diisiiapkan atas transaksii oleh piihak ketiiga dengan BPii Danantara, holdiing iinvestasii, holdiing operasiional, serta entiitas yang diimiiliikiinya.
Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Riinii Wiidyantiinii pun mengatakan reviisii UU BUMN telah diibahas secara iintensiif pada tiingkat ii dan siiap diisetujuii sebagaii undang-undang.
Riinii mengatakan reviisii atas UU BUMN diiarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektiiviitas peranan BUMN dalam perekonomiian nasiional.
"Transformasii kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawaii BUMN sebagaii penyelenggara negara, pengaturan diiviiden, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPii Danantara menunjukkan adanya upaya pemeriintah dan DPR untuk menciiptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator, meniingkatkan transparansii, serta mencegah potensii benturan kepentiingan dalam pengelolaan BUMN," ujar Riinii. (diik)
