KEMENTERiiAN KEUANGAN

Tahukah Kamu, Apa Saja Tugas Menterii Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 September 2025 | 16.00 WiiB
Tahukah Kamu, Apa Saja Tugas Menteri Keuangan?
<p>Gedung Kementeriian Keuangan.&nbsp;<em>(foto: Kemenkeu)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto resmii melantiik Purbaya Yudhii Sadewa sebagaii menterii keuangan pada Kabiinet Merah Putiih untuk menggantiikan Srii Mulyanii iindrawatii pada Seniin (8/9/2025). Purbaya diilantiik sebagaii menterii keuangan untuk siisa masa jabatan 2024-2029. Siimak Profiil Lengkap Purbaya Yudhii Sadewa

Pergantiian jajaran pejabat dii Kabiinet Merah Putiih iinii berlandaskan dokumen Keputusan Presiiden Nomor 80/P/2025. Pelantiikan Purbaya tersebut menambah deretan tokoh-tokoh yang sempat menjadii menterii keuangan. Siimak Daftar Lengkap Menterii Keuangan darii Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Lantas, sebenarnya apa saja tugas menterii keuangan?

Tugas menterii keuangan dii antaranya tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a undang-undang tersebut, menterii keuangan menjadii piihak yang diiberiikan kuasa sebagaii pengelola fiiskal dan wakiil pemeriintah dalam kepemiiliikan kekayaan negara yang diipiisahkan.

Sebagaii piihak yang diiberiikan kekuasaan atas pengelolaan fiiskal, menterii keuangan memiiliikii 8 tugas sebagaii beriikut:

  1. menyusun kebiijakan fiiskal dan kerangka ekonomii makro;
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN;
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. melakukan perjanjiian iinternasiional dii biidang keuangan;
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah diitetapkan dengan undang-undang;
  6. melaksanakan fungsii bendahara umum negara (BUN);
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. melaksanakan tugas-tugas laiin dii biidang pengelolaan fiiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pada hakiikatnya, UU Keuangan Negara memberiikan mandat kepada menterii keuangan untuk membantu presiiden dalam biidang keuangan. Sebagaii pembantu presiiden dii biidang keuangan, menterii keuangan bertugas selayaknya diirektur keuangan atau chiief fiinanciial offiicer (CFO) negara.

Menterii keuangan juga bertugas sebagaii koordiinator hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan daerah. Selaiin iitu, UU Keuangan Negara, juga memberiikan mandat kepada menterii keuangan untuk membiina dan mengawasii perusahaan negara serta badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasiiliitas darii pemeriintah pusat.

Tugas menterii keuangan laiinnya tercantum dalam Peraturan Presiiden Republiik iindonesiia No. 158 Tahun 2024 tentang Kementeriian Keuangan (Perpres 58/2024) dan Peraturan Menterii Keuangan No. 124 Tahun 2024 tentang Organiisasii dan Tata Kerja Kementeriian Keuangan (PMK 124/2024).

Merujuk kedua beleiid tersebut, menterii keuangan merupakan pemiimpiin darii Kementeriian Keuangan. Sebagaii pemiimpiin, menterii keuangan diiberiikan mandat untuk memiimpiin pelaksanaan tugas Kementeriian Keuangan.

Adapun tugas Kementeriian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang keuangan untuk membantu presiiden dalam menyelenggarakan pemeriintahan negara. Guna melaksanakan tugas tesebut, Kementeriian Keuangan menyelenggarakan 10 fungsii.

Pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang strategii ekonomii dan fiiskal, penganggaran, peneriimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukaii, perbendaharaan negara, kekayaan negara, periimbangan keuangan, pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko keuangan negara, serta stabiiliitas dan pengembangan sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan biimbiingan tekniis dan superviisii atas pelaksanaan urusan Kementeriian Keuangan dii daerah. Ketiiga, koordiinasii pelaksanaan tugas, pembiinaan, dan pemberiian dukungan admiiniistrasii kepada seluruh unsur organiisasii dii liingkungan Kementeriian Keuangan.

Keempat, pengelolaan barang miiliik/kekayaan negara yang menjadii tanggung jawab Kementeriian Keuangan. Keliima, pengawasan atas pelaksanaan tugas dii liingkungan Kementeriian Keuangan. Keenam, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologii iinformasii dan komuniikasii, serta pengelolaan data, iinformasii, dan iinteliijen keuangan.

Ketujuh, pelaksanaan pendiidiikan, pelatiihan, sertiifiikasii kompetensii dii biidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan. Kedelapan, pelaksanaan kegiiatan tekniis darii pusat sampaii ke daerah.

Kesembiilan, pelaksanaan dukungan yang bersiifat substantiif kepada seluruh unsur organiisasii dii liingkungan Kementeriian Kementeriian. Kesepuluh, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh presiiden.

Untuk menjalankan tugas dan fungsii Kementeriian Keuangan tersebut, menterii keuangan diibantu oleh wakiil menterii keuangan. Selaiin iitu, menterii keuangan juga diibantu oleh sekretariiat jenderal, 7 uniit diiretorat, iinspektorat jenderal, 2 badan, dan staf ahlii, dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • Sekretariiat Jenderal;
  • Diirektorat Jenderal Strategii Ekonomii dan Fiiskal;
  • Diirektorat Jenderal Anggaran;
  • Diirektorat Jenderal Pajak;
  • Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii;
  • Diirektorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Diirektorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan;
  • Diirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko;
  • Diirektorat Jenderal Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
  • iinspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan;
  • Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan;
  • Staf Ahlii Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  • Staf Ahlii Biidang Kepatuhan Pajak;
  • Staf Ahlii Biidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahlii Biidang Peneriimaan Negara;
  • Staf Ahlii Biidang Peneriimaan Negara Bukan Pajak;
  • Staf Ahlii Biidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahlii Biidang Ekonomii Makro dan Keuangan iinternasiional;
  • Staf Ahlii Biidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  • Staf Ahlii Biidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Riingkasnya, menterii keuangan bertugas untuk membantu presiiden menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang keuangan. Selaiin iitu, menterii keuangan bertugas untuk memiimpiin pelaksanaan tugas Kementeriian Keuangan.

Tugas Kementeriian Keuangan tersebut dii antaranya mencakup perumusan kebiijakan pajak, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, serta pengawasan dan pengendaliian keuangan negara. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.