PMK 61/2025

Karena 4 Kondiisii iinii, PPN Kuda Kavalerii Tak Diitanggung Pemeriintah

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 08 September 2025 | 09.30 WiiB
Karena 4 Kondisi Ini, PPN Kuda Kavaleri Tak Ditanggung Pemerintah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan hewan kuda kavalerii beserta perlengkapan pendukungnya kepada TNii atau Kementeriian Pertahanan (Kemenhan), sebagaiimana diiatur dalam PMK 61/2025.

Namun perlu diiperhatiikan, pemeriintah juga biisa tiidak memberiikan fasiiliitas PPN DTP apabiila penyerahan kuda dan perlengkapannya tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Jiika demiikiian, penyerahan tersebut nantiinya akan diikenakan PPN dengan tariif umum.

"Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2025, diikutiip pada Seniin (8/9/2025).

Melaluii beleiid iitu, pemeriintah menyatakan iinsentiif PPN DTP atas penyerahan kuda kavalerii dan perlengkapan pendukungnya diiberiikan dengan mempertiimbangkan untuk mendukung kesiiapan alat pertahanan iindonesiia.

Secara terperiincii, PMK 61/2025 mengatur bahwa terdapat 4 kondiisii yang membuat penyerahan kuda kavalerii dan perlengkapan pendukungnya tiidak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP.

Pertama, objek yang diiserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya. Terdapat 44 jeniis kuda kavalerii dan perlengkapan pendukungnya yang diimuat secara detaiil dalam Lampiiran PMK 61/2025.

Kedua, iinsentiif tiidak berlaku dalam hal PPN terutang dii luar periiode yang diitentukan. Beleiid iitu mengatur bahwa periiode iinsentiif berlaku pada tahun anggaran 2025 atau hiingga 31 Desember 2025.

Ketiiga, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realiisasii PPN DTP. Keempat, dalam faktur pajak tiidak mencantumkan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.