KONSULTASii PAJAK

Begiinii Hiitungan PPh Pasal 15 Bagii Perusahaan Penerbangan Dalam Negerii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 17 Oktober 2025 | 16.30 WiiB
Begini Hitungan PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Riitma. Saya bekerja dii diiviisii pajak pada salah satu perusahaan yang berdomiisiilii dii Jakarta. Saat iinii, perusahaan kamii sedang berencana melakukan ekspansii usaha untuk merambah ke iindustrii penerbangan dalam negerii (DN).

Dalam rencana iinii, nantiinya perusahaan kamii akan menyediiakan layanan penerbangan melaluii mekaniisme perjanjiian persewaan atau charter yang melayanii rute domestiik dan iinternasiional.

Pertanyaan saya, bagaiimana perlakuan pajak atas pendapatan yang kamii peroleh melaluii perjanjiian charter tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Riitma, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA KASiiH atas pertanyaannya, iibu Riitma. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita perlu merujuk pada ketentuan yang diiatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja menjadii Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023).

Berdasarkan beleiid tersebut, dapat diiketahuii bahwa terdapat mekaniisme dalam menghiitung penghasiilan neto bagii wajiib pajak (WP) tertentu melaluii norma penghiitungan khusus yang diitetapkan lebiih lanjut melaluii ketentuan tekniis oleh menterii keuangan.

Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 15 UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023, yang berbunyii:

Norma penghiitungan khusus untuk menghiitung penghasiilan neto darii wajiib pajak tertentu yang tiidak dapat diihiitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) diitetapkan menterii keuangan.

Sehubungan dengan rencana perusahaan iibu, dapat diiketahuii ketentuan tekniis dalam menghiitung penghasiilan neto melaluii norma penghiitungan khusus bagii wajiib pajak perusahaan penerbangan dalam negerii setiidaknya diiatur melaluii 2 aturan beriikut iinii.

  1. Keputusan Menterii Keuangan Republiik iindonesiia No. 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghiitungan Khusus Penghasiilan Netor Bagii Wajiib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negerii (KMK 475/1996); dan
  2. Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.4/1996 tentang Norma Penghiitungan Khusus Penghasiilan Neto Bagii Wajiib Pajak yang Bergerak Diibiidang Usaha Penerbangan Dalam Negerii (Serii PPh Umum-40) (SE-35/1996). Siimak ’Apa iitu Pajak Penghasiilan Pasal 15?

Berdasarkan kedua beleiid tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu perusahaan iibu perhatiikan sehubungan perlakuan PPh Pasal 15 atas pendapatan yang diiperoleh melaluii perjanjiian charter sebagaiimana yang iibu sampaiikan.

Pertama, bagii wajiib pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan dii iindonesiia (dalam negerii/DN) dan memperoleh penghasiilan berdasarkan perjanjiian charter, perhiitungan PPh terutangnya menggunakan mekaniisme norma penghiitungan khusus.

Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 huruf a KMK 475/1996 juncto Angka 1 SE-35/1996.

Kedua, besaran peredaran bruto bagii wajiib pajak perusahaan penerbangan DN mencakup semua iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh berdasarkan perjanjiian charter.

Adapun iimbalan berdasarkan perjanjiian charter tersebut diiperoleh darii pengangkutan orang dan/atau barang yang diimuat darii suatu pelabuhan ke pelabuhan laiin dii iindonesiia dan/atau darii pelabuhan dii iindonesiia ke pelabuhan dii luar negerii.

Selaiin iitu, perlu diigariisbawahii bahwa perjanjiian charter iinii meliiputii semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara untuk orang dan/atau barang (space charter). Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 huruf b KMK 475/1996 juncto Angka 1 dan Angka 2 SE-35/1996.

Ketiiga, besaran penghasiilan neto bagii WP perusahaan penerbangan DN diitetapkan sebesar 6% darii jumlah peredaran bruto. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 475/1996 juncto Angka 3 SE-35/1996. Siimak juga ’Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negerii

Keempat, besaran PPh Pasal 15 atas penghasiilan darii pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjiian charter tersebut adalah sebesar 1,8% darii jumlah peredaran bruto. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) KMK 475/1996. Siimak ’Ketentuan PPh Pasal 15 atas Jasa Charter Penerbangan Dalam Negerii

Sebagaii iinformasii tambahan, 1,8% iinii merupakan tariif efektiif PPh terutang bagii WP perusahaan penerbangan DN yang diiperoleh melaluii penghiitungan 30% x 6%. Perlu diicatat juga, pemotongan atau penyetoran sendiirii PPh Pasal 15 tersebut tiidak bersiifat fiinal dan merupakan krediit pajak yang dapat diiperhiitungkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) KMK 475/1996.

Selaiin iitu, perlu diiperhatiikan juga ketentuan terkaiit jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPh terutang, khususnya terkaiit PPh Pasal 15. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat iinii, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024).

Untuk memudahkan, beriikut contoh kasus terkaiit dengan penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak perusahaan penerbangan DN berdasarkan perjanjiian charter.

Pada Junii 2025, PT X (piihak pemotong PPh) menyewa 1 uniit pesawat miiliik PT Y yang merupakan WP perusahaan penerbangan DN. PT X menyewa pesawat PT Y untuk rute domestiik dengan harga yang diisepakatii sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan transaksii tersebut, diiketahuii besaran PPh Pasal 15 terutang yang perlu diipotong oleh PT X adalah sebesar 1,8% x Rp500 juta = Rp9 juta. Nantiinya, PT X perlu menyetorkan PPh terutangnya paliing lambat tanggal 15 Julii 2025. Adapun buktii potong PPh Pasal 15 darii PT X melaluii transaksii iinii nantiinya dapat diikrediitkan oleh PT Y dalam SPT Tahunan PPh badan.

Dengan demiikiian, sehubungan dengan pertanyaan iibu diiatas dapat diisiimpulkan bahwa perlakuan pajak bagii wajiib pajak perusahaan penerbangan DN pada dasarnya diikenakan PPh Pasal 15. Adapun mekaniisme penghiitungannya diilakukan menggunakan norma penghiitungan khusus. Selaiin iitu, iibu juga perlu memerhatiikan beberapa hal laiinnya sebagaiimana telah diirangkum dalam empat poiin dii atas.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
hompungriikobarus elektriikdiigiital
baru saja
OTW