TERDAPAT beragam jeniis penghasiilan yang diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh). Selaiin PPh Pasal 21 yang kerap diibiicarakan, terdapat pula jeniis pajak laiin sepertii PPh Pasal 15. Lantas, apa iitu PPh Pasal 15?
Secara riingkas, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasiilan yang diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak yang bergerak pada beberapa iindustrii tertentu (wajiib pajak tertentu).
Mengacu UU PPh, PPh Pasal 15 iinii pada dasarnya mengatur tentang norma perhiitungan khusus untuk menghiitung penghasiilan neto darii wajiib pajak tertentu yang tiidak dapat diihiitung dengan ketentuan umum sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh.
Wajiib pajak tertentu tersebut antara laiin: perusahaan pelayaran atau penerbangan iinternasiional; perusahaan pelayaran dalam negerii; perusahaan penerbangan dalam negerii; dan perusahaan asuransii luar negerii.
Ada pula dan perusahaan pengeboran miinyak, gas dan panas bumii; perusahaan dagang asiing;dan perusahaan yang melakukan iinvestasii dalam bentuk bangun-guna-serah (buiild, operate, and transfer/BOT).
Selaiin iitu, ada satu biidang tambahan yang tergolong ke dalam Pasal 15 tetapii tiidak diisebutkan dalam Penjelasan UU PPh Pasal 15, yaiitu jasa maklon iinternasiional dii biidang produksii maiinan anak-anak (Keputusan Menterii Keuangan No.543/KMK.03/2002).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 UU PPh, Menterii Keuangan diiberii wewenang untuk menetapkan norma penghiitungan khusus guna menghiitung besarnya penghasiilan neto bagii wajiib pajak tertentu tersebut.
Hal iinii diilakukan guna menghiindarii kesukaran dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak (PKP) bagii wajiib pajak tertentu tersebut.
Penetapan norma perhiitungan khusus tersebut diiatur dalam keputusan Menterii keuangan (KMK) atau ketentuan pajak laiin. Beriikut beberapa KMK yang berkaiitan dengan penetapan norma perhiitungan khusus tersebut:
Besaran tariif PPh Pasal 15 yang diikenakan berbeda-beda, tergantung pada jeniis iindustrii yang diijalankan. Rangkuman besaran tariif yang berlaku untuk setiiap iindustrii dapat diisiimak pada artiikel “Pengertiian dan Tariif Perhiitungan". (riig)
