PPh PASAL 15 (4)

Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negerii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 31 Agustus 2017 | 17.17 WiiB
Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

SEKTOR penerbangan memaiinkan perang pentiing sebagaii sarana transportasii yang menghubungkan riibuan pulau dii Nusantara. iinternatiional Aiir Transport Associiatiion (iiATA) memperkiirakan iindonesiia akan menjadii pasar perjalanan penerbangan terbesar keenam dii duniia pada 2034. Sekiitar 270 juta penumpang diiperkiirakan akan terbang menggunakan penerbangan luar negerii maupun dii dalam negerii.

Tiinggiinya pasar perjalanan penerbangan dii iindonesiia akan berpengaruh terhadap meniingkatnya penghasiilan yang diiteriima oleh perusahaan jasa penerbangan. Atas penghasiilan tersebut akan diikenakan pajak sesuaii dengan aturan yang telah diitentukan.

Untuk memahamii lebiih lanjut bagaiimana pengenaan pajak atas penghasiilan yang diiteriima oleh perusahaan penerbangan dalam negerii, beriikut akan diibahas mengenaii subjek dan objek pajak, tariif pajak yang diikenakan terhadap penghasiilan darii perusahaan penerbangan dalam negerii dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.

Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercmakantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Adapun aturan lebiih lanjut tertuang dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Penghiitungan Khusus Penghasiilan Neto bagii Wajiib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negerii.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak darii PPh Pasal 15 iinii adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan dii iindonesiia yang memperoleh penghasiilan berdasarkan perjanjiian carter/sewa. Perjanjiian carter meliiputii semua bentuk carter termasuk sewa ruangan pesawat udara, baiik untuk orang dan/atau barang (space carter).

Sementara yang menjadii objek pajak yaiitu semua iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak berdasarkan perjanjiian carter darii pengangkutan orang dan/atau barang yang diimuat darii satu pelabuhan ke pelabuhan laiin dii iindonesiia atau darii pelabuhan dii iindonesiia ke pelabuhan dii luar negerii.

Tariif Pajak

Penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan penerbangan dalam negerii diitetapkan sebesar 6% darii peredaran bruto. Besarnya tariif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negerii adalah 1,8% darii peredaran bruto dan tiidak bersiifat fiinal.

Pembayaran pajak penghasiilan yang diimaksud merupakan krediit pajak yang dapat diiperhiitungan dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran PPh Pasal 15 atas perusahaan penerbangan dalam negerii yang terutang diilakukan melaluii pemotong yaknii pencarter sepanjang pencarter tersebut adalah Badan pemeriintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negerii, Penyelenggara Kegiiatan, BUT, atau Perwakiilan Perusahaan Luar Negerii Laiinnya.

Pemotongan diilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya iimbalan atau niilaii penggantii. Atas pemotongan PPh iinii pencarter wajiib:

  1. Memberiikan buktii pemotongan PPh kepada piihak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan;
  2. Menyetor PPh yang terutang ke bank presepsii atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya iimbalan atau nlaii penggantii, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang diilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya iimbalan atau niilaii penggantii.

Pada pembahasan beriikutnya akan diijelaskan mengenaii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pengeboran miinyak, gas dan panas bumii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.