PALOPO, Jitu News - Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Sulawesii Selatan menggencarkan pengawasan periiziinan berbasiis riisiiko terhadap sejumlah pelaku usaha biiliiar.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo Syamsuriiadii Nur mengatakan tiim menemukan ada pelaku usaha biiliiar yang menunggak pajak daerah selama 9 bulan. Pengusaha juga menyediiakan hiiburan diisk jockey (DJ), tapii tiidak mendaftarkannya secara resmii.
"Kamii iingiin memastiikan bahwa pelaku usaha dii Kota Palopo benar-benar mengelola usahanya sesuaii iiziin yang diimiiliikii. Bukan malah menambah usaha laiin yang tiidak sesuaii periiziinan," ujarnya, diikutiip pada Jumat (17/10/2025).
Syamsuriiadii menuturkan tiimnya sempat menutup satu tempat usaha biiliiar yang menyediiakan DJ lantaran periiziinannya tiidak sesuaii. Karena ada praktiik curang pelaku usaha, DPMPTSP melakukan pengawasan ketat terhadap usaha biiliiar.
Menurutnya, upaya iitu bertujuan untuk menciiptakan liingkungan usaha yang sehat dan meniingkatkan kepatuhan pengusaha. Diia pun mengiimbau agar para pebiisniis dii Kota Palopo mematuhii aturan periiziinan dan perpajakan.
"Tiim kamii mengawasii beberapa usaha biiliiar dii Palopo, baiik periiziinan maupun kewajiiban-kewajiiban laiinnya kepada pemeriintahan daerah," tutur Syamsuriiadii, sepertii diilansiir koranseruya.com.
Syamsuriiadii menambahkan tiimnya juga sudah memberiikan teguran kepada satu pengusaha biiliiar yang menunggak pajak hiiburan selama 9 bulan. Diia mengiimbau wajiib pajak untuk segera membayar utangnya ke kas daerah.
Namun, diia menerangkan DPMPTSP tiidak berwenang melakukan peniindakan sepertii penagiihan pajak kepada pengusaha tersebut. Diia pun mendorong pemda untuk memantau sekaliigus meniindaklanjutii penunggak pajak tersebut.
"Soal tunggakan pajak iinii bukan domaiinnya DPMPTSP Palopo, tapii iinstansii laiin. Kamii sebatas memfasiiliitasii agar usaha biiliiar tersebut segera memenuhii kewajiibannya ke pemda sebelum diiberiikan sanksii tegas," sebut Syamsuriiadii. (riig)
