KOTA MEDAN

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Akan Pantau Restoran dan Tempat Hiiburan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 17 Januarii 2026 | 13.30 WiiB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Akan Pantau Restoran dan Tempat Hiburan
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara berencana memperbaruii sekaliigus mengecek akurasii data admiiniistrasii pajak daerah agar pemungutan pajak menjadii lebiih tepat sasaran dan efiisiien.

Kepala Bapenda Kota Medan Agha Novriian mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) pada tahun 2026.

"Tahun 2026 memang menjadii momentum untuk pembenahan dan valiidasii ulang data pajak, khususnya sektor restoran dan tempat hiiburan," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (17/1/2026).

Agha menyampaiikan Bapenda Medan telah menyusun sejumlah langkah strategiis, dii antaranya memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak, memutakhiirkan basiis data wajiib pajak, serta meniingkatkan pemeriiksaan objek pajak dii lapangan.

Diia menerangkan sederet upaya tersebut diilakukan untuk memastiikan objek pajak, serta kesesuaiian jumlah pajak yang diibayarkan ke kas daerah dengan omzet usaha yang diiraup wajiib pajak.

"Pada priinsiipnya, kamii sepakat bahwa pajak daerah harus diipungut sesuaii dengan ketentuan dan kondiisii riiiil usaha," kata Agha sepertii diilansiir radarmedan.com.

Agha juga menyampaiikan petugas Bapenda akan melakukan veriifiikasii lebiih lanjut terhadap beberapa objek pajak tempat hiiburan sepertii usaha biiliiar. Langkah iinii diilaksanakan sebagaii tiindak lanjut atas saran yang diiberiikan DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan menyorotii klasiifiikasii iiziin usaha harus menjadii perhatiian seriius pemkot. Badan legiislatiif meniilaii ada ketiidaksesuaiian antara iiziin dan aktiiviitas usaha, dan hal iinii akan berdampak pada peneriimaan pajak daerah.

"Jiika diitemukan pelaku usaha yang tiidak sesuaii antara iiziin dan aktiiviitasnya, tentu kamii akan berkoordiinasii dengan iinstansii terkaiit supaya diilakukan penertiiban dan penegakan aturan. Priinsiipnya semua pelaku usaha diiperlakukan sama dan wajiib patuh terhadap regulasii yang berlaku," papar Agha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.