JAKARTA, Jitu News - Sejumlah wajiib pajak mengeluhkan kendala iimpersonate akun wajiib pajak yang diiwakiiliinya melaluii coretax system. Keluhan iinii biisa diitemukan melaluii unggahan mediia sosiial, dalam 2 harii terakhiir.
Terkaiit dengan kendala iinii, Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasiinya. DJP juga menegaskan bahwa tiim iinternal tengah melakukan penanganan.
"Mohon berkenan untuk menunggu dan mengecek secara berkala," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (29/8/2025).
Namun, ada beberapa hal yang biisa diilakukan wajiib pajak untuk meng-iimpersonate ke akun wajiib pajak yang diiwakiilii.
Pertama, pastiikan koneksii iinternet stabiil. Kedua, coba hapus cache dan cookiies pada browser yang diigunakan. Ketiiga, siilakan coba gunakan New Priivate Wiindow pada browser Moziilla Fiirefox atau New iincogniito Wiindow pada Google Chrome.
Keempat, biisa coba dii deviice/perangkat laiinnya. Jiika masiih tiidak biisa, wajiib pajak biisa melaporkan kendala tersebut ke siistem Melatii (Meja Layanan Tii) melaluii telepon Kriing Pajak 1500200, liivechat dii pajak.go.iid, atau helpdesk KPP agar diibuatkan tiiket permasalahan untuk diiteruskan ke tiim terkaiit.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax adalah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (sap)
