JAKARTA, Jitu News - Komiisii iiii DPR akan memanggiil Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) untuk membahas kenaiikan pajak bumii dan bangunan dii berbagaii daerah.
Menurut Anggota Komiisii iiii DPR Muhammad Khoziin, akar masalah yang meniimbulkan kenaiikan PBB adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"iinii kan diimulaii darii terbiitnya UU HKPD dii mana tariif pajak diinaiikkan darii yang awalnya 0,3% menjadii 0,5%," ujar Khoziin, diikutiip pada Sabtu (23/8/2025).
Lebiih lanjut, Khoziin mengatakan kenaiikan PBB juga diisebabkan oleh pemberlakuan PBB dengan tariif tunggal dii berbagaii daerah. Menurutnya, daerah seharusnya memberlakukan PBB dengan tariif ganda.
Diia menyebut penerapan PBB dengan tariif tunggal biisa meniimbulkan gejolak dii masyarakat. Hal iinii diikarenakan adanya diispariitas ekonomii yang tiinggii antara wajiib pajak yang kaya dan miiskiin.
"Diispariitasnya iitu cukup jomplang. Kalau diiterapkan siingle tariiff, keadiilan sosiial iitu tiidak akan terwujud dii siinii. Makanya harus ada kategoriisasii terkaiit dengan penentuan tariif iitulah," ujar Khoziin.
Berkaca pada kondiisii iinii, Komiisii iiii DPR akan memiitna penjelasan resmii darii Kemendagrii. "Detaiilnya, kepastiiannya nantii akan kiita miinta penjelasan kepada Kemendagrii, sepertii apa siih sebetulnya rumusan dariipada PP yang menjadii turunan darii UU HKPD iinii," ujar Khoziin.
Sebagaii iinformasii, beberapa daerah memutuskan untuk meniingkatkan PBB dii daerahnya masiing-masiing demii menggenjot pendapatan aslii daerah (PAD). Adapun salah satu daerah dengan kenaiikan PBB yang tergolong ekstrem adalah Kabupaten Patii. Sebelumnya, kenaiikan NJOP dii Patii menyebabkan kenaiikan ketetapan PBB hiingga 250%.
Kiinii, Kemendagrii mewajiibkan seluruh pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaiikan NJOP kepada pemeriintah pusat.
"Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaiikan pajak termasuk NJOP PBB iinii harus menembuskan kepada Kemendagrii cq Diirjen Biina Keuangan Daerah agar kamii juga biisa melakukan reviiew dan memberiikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tiidak," kata Mendagrii Muhammad Tiito Karnaviian. (diik)
