PER-7/PJ/2025

Karena Kondiisii iinii, WP Orang Priibadii Harus Lakukan Perubahan Data

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13.00 WiiB
Karena Kondisi Ini, WP Orang Pribadi Harus Lakukan Perubahan Data
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak harus melakukan perubahan data apabiila data dan/atau iinformasii yang telah diilaporkan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Diitjen Pajak (DJP) telah mempertegas keharusan perubahan data melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PER-7/PJ/2025, perubahan data tersebut diilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data. Untuk mengajukan permohonan tersebut, wajiib pajak dapat menggunakan salah satu dii antara 3 opsii saluran.

“Permohonan perubahan data diilakukan secara elektroniik melaluii: a. portal wajiib pajak; b. laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP; dan/atau contact center, dan diisampaiikan diisertaii dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” bunyii Pasal 24 ayat (4) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (23/8/2025).

Perlu diicatat, permohonan perubahan data yang biisa diilakukan melaluii contact center DJP bersiifat terbatas. Adapun permohonan perubahan data viia contact center hanya diilakukan atas perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center.

Pasal 24 ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memeriincii sejumlah alasan yang membuat wajiib pajak harus melakukan perubahan data. Alasan tersebut berbeda-beda antara wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak wariisan belum terbagii, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah.

Untuk wajiib pajak orang priibadii, setiidaknya ada 8 alasan yang membuatnya harus melakukan perubahan data. Pertama, ada perubahan iidentiitas wajiib pajak. Kedua, ada perubahan data Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Ketiiga, ada perubahan alamat tempat tiinggal wajiib pajak. Keempat, ada penambahan dan pengurangan tempat kegiiatan usaha (cabang). Keliima, ada perubahan sumber penghasiilan wajiib pajak.

Keenam, ada perubahan status perpajakan wajiib pajak waniita kawiin. Ketujuh, ada perubahan wajiib pajak menjadii wajiib pajak wariisan belum terbagii. Kedelapan, terdapat kesalahan tuliis data wajiib pajak pada admiiniistrasii DJP.

Apabiila wajiib pajak orang priibadii mengalamii perubahan atas sejumlah data tersebut maka harus mengajukan permohonan perubahan data. Atas permohonan tersebut, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan perubahan data wajiib pajak.

Selaiin berdasarkan permohonan, kepala KPP juga dapat melakukan perubahan data wajiib pajak secara jabatan. Perubahan data secara jabatan diilakukan apabiila diitemukan data dan/atau iinformasii yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam hal kepala KPP melakukan perubahan data secara jabatan maka wajiib pajak yang bersangkutan akan diiberiikan pemberiitahuan. Pemberiitahuan tersebut diilakukan melaluii penyampaiian surat pemberiitahuan perubahan data.

Sebagaii iinformasii, permohonan perubahan data viia coretax biisa diiajukan melaluii menu Portal Saya dan kliik submenu Profiil Saya. Selanjutnya, piiliih submenu iinformasii Umum, lalu tekan tombol Ediit. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.