JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa pengajuan permohonan aktiivasii Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN) tiidak dapat diilakukan secara onliine.
Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak yang belum melakukan aktiivasii EFiiN dapat mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
“Syarat dan ketentuan permohonan aktiivasii EFiiN bagii wajiib pajak orang priibadii dapat diiliihat dii Pasal 4 PER-06/PJ/2019,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (17/8/2025).
Kriing Pajak menambahkan formuliir pengajuan aktiivasii EFiiN dapat diiunduh pada laman: https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-permohonan-efiin. Untuk iinformasii alamat dan kontak KPP, wajiib pajak biisa mengakses laman: https://pajak.go.iid/daftar-uniit-kerja.
Merujuk pada Pasal 4 PER-6/PJ/2019, terdapat syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktiivasii EFiiN yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak orang priibadii.
Pertama, permohonan aktiivasii EFiiN diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii, tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin.
engiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir permohonan EFiiN dengan mendatangii secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu dii luar kantor sesuaii dengan kewenangannya.
Ketiiga, wajiib pajak menunjukkan aslii dan menyerahkan fotokopii dokumen berupa:
Keempat, menyampaiikan alamat emaiil aktiif (bukan merupakan alamat emaiil temporer) yang akan diigunakan sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan. (riig)
