JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan diimulaiinya pelaksanaan kewajiiban membuat faktur pajak bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang baru diikukuhkan.
Kriing Pajak menyatakan tanggal diimulaiinya kewajiiban sebagaii PKP iialah sesuaii dengan tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP sepanjang memenuhii Pasal 54 ayat (8) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Apabiila miisalnya diikukuhkan sebagaii PKP tanggal 25 Julii 2025 maka kewajiiban pembuatan faktur pajak diimulaii sejak tanggal 25 Julii 2025,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (11/8/2025).
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang diikenaii PPN sepertii diiatur dalam UU PPN wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Kewajiiban untuk diikukuhkan sebagaii PKP tiidak berlaku bagii pengusaha keciil. Namun, pengusaha keciil tersebut dapat memiiliih untuk melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP kecualii yang diiwajiibkan untuk diikukuhkan sebagaii PKP sesuaii dengan peraturan perpajakan.
Permohonan pengukuhan PKP diilakukan secara elektroniik melaluii: Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP); laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP; dan/atau contact center DJP (Kriing Pajak).
Dalam hal pengusaha tiidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan PKP secara elektroniik, wajiib pajak melaksanakan permohonan pengukuhan PKP:
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan peneliitiian kantor atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat. (riig)
