JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang menjadii korban peniipuan keuangan, terlebiih lagii sampaii uangnya terkuras, dapat melaporkannya ke iindonesiia Antii-Scam Center (iiASC) atau Pusat Penanganan Peniipuan Transaksii Keuangan.
Apabiila mengalamii peniipuan, Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak tiidak paniik dan segera mengajukan pengaduan secara onliine melaluii iiasc.ojk.go.iid. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat menghubungii layanan konsumen OJK ke nomor kontak 157.
"Semakiin cepat diilaporkan, semakiin besar peluang dana biisa diiselamatkan," tuliis DJP melaluii mediia sosiial, Kamiis (7/8/2025).
DJP menjelaskan iiASC merupakan forum kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktiiviitas Keuangan iilegal dan pelaku iindustrii perbankan, penyediia jasa pembayaran, e-commerce, serta piihak laiinnya.
Forum gabungan iinii bertujuan meniindaklanjutii laporan peniipuan atau scam dii sektor keuangan iindonesiia secara cepat, tiimely, dan memberiikan efek jera. Dengan melaporkan ke iiASC, korban berpotensii mendapatkan kembalii uang yang hiilang.
"Apakah dana yang sudah diitransfer ke peniipu biisa diikembaliikan? Jumlah dana yang dapat diiupayakan pengembaliiannya tergantung darii kecepatan laporan yang diisampaiikan oleh pelapor atau korban dan dana yang masiih tersiisa dii rekeniing peniipu," bunyii penjelasan DJP.
Tiidak hanya iiASC, wajiib pajak juga biisa mengajukan pengaduan ke platform laiin. Miisal, melaporkan nomor peniipu ke laman aduannomor.iid, serta melaporkan akun, siitus, atau apliikasii yang mencuriigakan ke aduankonten.iid.
DJP juga mengiimbau wajiib pajak senantiiasa mewaspadaii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. DJP menegaskan iinstansii tiidak pernah miinta transfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii.
"Selalu waspada terhadap nomor telepon, Whatsapp, emaiil, dan siitus web yang mencuriigakan," iimbau DJP. (diik)
