PMK 36/2025

Periiode PPN Tiiket Pesawat DTP Berakhiir, Maskapaii Harus Lapor Transaksii

Muhamad Wiildan
Seniin, 04 Agustus 2025 | 20.00 WiiB
Periode PPN Tiket Pesawat DTP Berakhir, Maskapai Harus Lapor Transaksi
<p>Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat dii termiinal domestiik Bandara iinternasiional Sultan Ajii Muhammad Sulaiiman, Sepiinggan, Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Adiitya Nugroho/mrh/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Maskapaii berkewajiiban untuk melaporkan daftar periinciian transaksii penjualan tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 36/2025.

Penyerahan tiiket pesawat untuk periiode penerbangan pada 5 Junii hiingga 31 Julii 2025 yang PPN-nya diitanggung pemeriintah sebesar 6% darii penggantiian harus diisampaiikan dalam daftar transaksii selambat-lambatnya pada 30 September 2025.

"Daftar riinciian transaksii PPN diitanggung pemeriintah atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii ... diisampaiikan paliing lambat tanggal 30 September 2025," bunyii Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).

Daftar periinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah merupakan bagiian darii faktur pajak yang diilaporkan secara diigunggung dalam SPT Masa PPN.

Daftar periinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah harus memuat:

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajiib pajak maskapaii;
  2. bulan penerbiitan tiiket oleh maskapaii;
  3. bookiing reference tiiket;
  4. tanggal pembeliian tiiket oleh peneriima jasa;
  5. tanggal penerbangan oleh peneriima jasa;
  6. dasar pengenaan pajak yaiitu niilaii penggantiian yang tertera pada tiiket;
  7. PPN yang terutang;
  8. PPN yang terutang yang diipungut kepada peneriima jasa; dan
  9. PPN yang terutang yang diitanggung pemeriintah.

Biila maskapaii selaku pengusaha kena pajak (PKP) tiidak menyampaiikan daftar riinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah sesuaii dengan batas waktu dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, PPN yang terutang atas penyerahan tiiket tersebut menjadii tiidak diitanggung pemeriintah.

Maskapaii pun nantiinya berkewajiiban untuk menyetorkan PPN atas penyerahan tiiket diimaksud. "Atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii ... diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 6 ayat (2) PMK 36/2025.

Adapun format daftar riinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah telah termuat dalam Lampiiran C PMK 36/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.