JAKARTA, Jitu News - Maskapaii berkewajiiban untuk melaporkan daftar periinciian transaksii penjualan tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 36/2025.
Penyerahan tiiket pesawat untuk periiode penerbangan pada 5 Junii hiingga 31 Julii 2025 yang PPN-nya diitanggung pemeriintah sebesar 6% darii penggantiian harus diisampaiikan dalam daftar transaksii selambat-lambatnya pada 30 September 2025.
"Daftar riinciian transaksii PPN diitanggung pemeriintah atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii ... diisampaiikan paliing lambat tanggal 30 September 2025," bunyii Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).
Daftar periinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah merupakan bagiian darii faktur pajak yang diilaporkan secara diigunggung dalam SPT Masa PPN.
Daftar periinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah harus memuat:
Biila maskapaii selaku pengusaha kena pajak (PKP) tiidak menyampaiikan daftar riinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah sesuaii dengan batas waktu dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 36/2025, PPN yang terutang atas penyerahan tiiket tersebut menjadii tiidak diitanggung pemeriintah.
Maskapaii pun nantiinya berkewajiiban untuk menyetorkan PPN atas penyerahan tiiket diimaksud. "Atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii ... diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 6 ayat (2) PMK 36/2025.
Adapun format daftar riinciian transaksii tiiket pesawat yang PPN-nya diitanggung pemeriintah telah termuat dalam Lampiiran C PMK 36/2025. (diik)
