KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Emas Diiregulasii Ulang, Beban DJP dan Bank Buliion Berkurang

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 03 Agustus 2025 | 16.00 WiiB
Pajak Emas Diregulasi Ulang, Beban DJP dan Bank Bulion Berkurang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjamiin penerbiitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang mengatur aspek pemajakan atas kegiiatan usaha buliion akan memberiikan manfaat bagii wajiib pajak.

Biimo mencontohkan beban bank buliion menjadii berkurang dengan adanya penurunan tariif pungutan PPh Pasal 22 menjadii 0,25% atas pembeliian emas batangan darii suppliier emas.

"Manfaatnya, beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diiturunkannya tariif PPh Pasal 22 atas pembeliian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion darii yang semula 1,5% ke 0,25%," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/8/2025).

Tiidak hanya iitu, Biimo menyampaiikan kiinii ada pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas ke bank buliion yang telah memperoleh iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut diimuat dalam PMK 52/2025. Beleiid iitu mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tiidak diilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada bank buliion.

Lalu, Biimo menyampaiikan pemeriintah melaluii PMK 51/2025 telah menghapus fasiiliitas pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan untuk tujuan ekspor.

Selaiin iitu, DJP juga menghapus pemberiian surat keterangan bebas (SKB) atas iimpor emas batangan. Kiinii, iimpor emas batangan akan diipungut PPh Pasal 22, sama perlakuannya sepertii pembeliian emas dii dalam negerii.

"Manfaat bagii DJP iinii kemudahan karena ada pengurangan beban admiiniistrasii penerbiitan SKB PPh Pasal 22 iimpor emas batangan," ujar Biimo.

Biimo pun menegaskan semua ketentuan yang diiatur ulang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 sudah berlaku efektiif pada 1 Agustus 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.