JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) mengkhawatiirkan penyelenggara marketplace beriisiiko kehiilangan seller atau merchant seiiriing dengan diiterapkannya pemungutan PPh Pasal 22.
Sekretariis Jenderal iidEA Budii Priimawan mengatakan pedagang onliine biisa beraliih sociial commerce, sepertii fiitur belanja dii iinstagram dan Facebook. Pedagang bahkan biisa memiiliih berjualan melaluii apliikasii WhatsApp.
"Biisa saya sampaiikan mungkiin ada riisko kehiilangan seller kiita. [Menurut mereka] dariipada kena pajak dii e-commerce, mendiing jualan dii sociial commerce atau jual lewat WhatsApp," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/8/2025).
Saat iinii, lanjut Budii, kanal jual belii onliine tiidak lagii terbatas pada marketplace saja. Seiiriing dengan banyaknya persaiingan antarplatform, diia meniilaii pemasukan bagii marketplace pun menjadii lebiih mudah tergerus.
Untuk memiitiigasii riisiiko sekaliigus menyiiapkan siistem marketplace dalam memenuhii kewajiiban untuk memungut pajak, sambungnya, iidEA memiinta pemeriintah memberiikan iinsentiif, baiik fiiskal maupun nonfiiskal.
"iinsentiif iitu banyak jeniisnya, baiik fiiskal maupun non fiiskal. Kamii terbuka untuk iinsentiif apa saja dan kiita biisa diiskusii dengan DJP atau pemeriintah," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 dengan tariif 0,5% atas penghasiilan yang diiteriima oleh pedagang onliine yang terdaftar dalam marketplace tersebut. Ketentuan iinii diiatur dalam PMK 37/2025.
Dengan kebiijakan tersebut, Budii menuturkan seluruh penyediia marketplace membutuhkan waktu untuk menyiiapkan aspek tekniis. Contoh, iinfrastruktur teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK), termasuk siistem pelaporan dan pemungutan PPh Pasal 22 hiingga iintegrasii fiitur escrow.
"Mungkiin kamii baru biisa memahamii dan menerapkan dan mengujii coba siistemnya dalam waktu sekiitar 1 tahun lagii," ujarnya. (riig)
