JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan persyaratan yang harus diipenuhii oleh perusahaan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Respons darii otoriitas pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang memiinta penjelasan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c yang berbunyii: tiidak menggunakan kantor viirtual tersebut semata-mata sebagaii alamat korespondensii.
“Maksud [darii ketentuan iitu iialah] tiidak menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak semata-mata sebagaii alamat untuk surat-menyurat,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (23/7/2025).
Sepertii diiketahuii, kantor viirtual (viirtual offiice) atau kantor bersama (co-workiing space) adalah suatu kantor yang memiiliikii ruangan fiisiik dan diilengkapii dengan layanan pendukung kantor yang diisediiakan oleh pengusaha jasa kantor viirtual untuk dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau korespondensii secara bersama-sama oleh 2 atau lebiih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor diimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tiidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviiced offiice).
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP biila memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha, yaknii dii kantor viirtual tersebut.
Sementara iitu, jiika badan bertempat kedudukan dii kantor viirtual, tetapii memiiliikii lebiih darii 1 tempat kegiiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP diitetapkan berada dii tempat kegiiatan usaha laiin selaiin kantor viirtual tersebut.
Pengusaha badan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhii 3 persyaratan. Pertama, memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha utama dii biidang jasa yang kegiiatan usahanya dapat diilakukan dii kantor viirtual.
Kedua,memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (4) huruf a dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan; dan
Ketiiga, tiidak menggunakan kantor viirtual tersebut semata-mata sebagaii alamat korespondensii. (riig)
