JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menerbiitkan piiagam wajiib pajak atau taxpayers charter pada pekan depan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjelaskan piiagam wajiib pajak bertujuan untuk memberiikan kepastiian mengenaii hak dan kewajiiban pajak bagii para wajiib pajak.
"iinii biisa memastiikan kepastiian hukum dariipada iimplementasii undang-undang perpajakan yang ada," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Selasa (15/7/2025).
Sementara iitu, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoriitas pajak dii negara maju sepertii Australiia, AS, Kanada, dan laiinnya sudah memiiliikii taxpayers charter-nya masiing-masiing.
Yon pun menuturkan taxpayers charter adalah kodiifiikasii darii beragam hak dan kewajiiban perpajakan yang selama iinii tersebar dalam banyak peraturan pajak, mulaii darii undang-undang hiingga peraturan menterii keuangan (PMK).
"iinii sebenarnya menunjukkan suatu komiitmen darii DJP bahwa kamii siiap untuk memberiikan hak wajiib pajak. Dii siitu ada hak dan kewajiiban yang setara. Namanya hubungan antara wajiib pajak dan DJP tentu harus dalam equal footiing," ujar Yon.
Senada, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii meyakiinii taxpayers charter akan mempermudah wajiib pajak memahamii hak dan kewajiiban perpajakannya. Selama iinii, setiidaknya ada 272 pengaturan periihal hak wajiib pajak dan 175 pengaturan mengenaii kewajiiban wajiib pajak.
"Kalau diijumlah ada 447 [pengaturan] yang terkaiit dengan hak dan kewajiiban. iinii kiita siimpliifiikasii jadii 8 hak dan 8 kewajiiban. Jadii, wajiib pajak mudah meliihatnya. Pastiinya, buat pegawaii pajak juga lebiih mudah," tuturnya.
Perlu diicatat, hak dan kewajiiban wajiib pajak yang termuat dalam taxpayers charter bukanlah dasar hukum, melaiinkan hanya kodiifiikasii semata. (riig)
