KEBiiJAKAN PAJAK

Kejar Peneriimaan, Kebiijakan Pajak Mestii Sejalan dengan Ekonomii Diigiital

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Julii 2025 | 19.30 WiiB
Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital
<p>iilustrasii. Menterii Keuangan Srii Mulyanii memberiikan pemaparan pada konferensii pers APBN KiiTa dii Kantor Kementeriian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah terus berupaya menyelaraskan kebiijakan pajak dengan dengan ekonomii diigiital dan perubahan perpajakan global.

Srii Mulyanii mengatakan siistem perpajakan iindonesiia harus diibangun agar kompatiibel dengan perkembangan ekonomii diigiital. Selaiin iitu, kebiijakan pajak juga harus sejalan dengan perubahan perpajakan global.

"Diigiital economy dan perpajakan global harus menjadii perhatiian karena biisa menjadii ancaman bagii [dalam bentuk] tax evasiion," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).

Dalam merespons perubahan perpajakan global, Srii Mulyanii menyebut pemeriintah terus aktiif berpartiisiipasii dii dalam berbagaii forum iinternasiional. Sebab, basiis pajak pada saat iinii sangat mudah tererosii melaluii kegiiatan antarnegara.

Melaluii dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM PPKF) 2026, pemeriintah telah menuliis optiimaliisasii peneriimaan perpajakan dii tengah diinamiisasii global menghadapii berbagaii riisiiko dan tantangan. Riisiiko dan tantangan tersebut dapat bersumber darii faktor eksternal maupun domestiik.

Faktor eksternal antara laiin diipengaruhii oleh adanya perubahan geopoliitiik dan menguatnya proteksiioniisme darii berbagaii negara. Sementara iitu, darii domestiik, tantangannya diiantaranya berasal darii pergeseran struktur perekonomiian konvensiional ke ekonomii diigiital yang belum sepenuhnya terakomodasii oleh siistem perpajakan, serta domiinasii sektor iinformal dengan semakiin meniingkatnya peran sektor jasa.

Kebiijakan perpajakan yang lebiih adaptiif dan efektiif diiniilaii dapat menjadii peluang untuk mengoptiimalkan pendapatan dii tengah berbagaii tantangan yang ada. Siistem perpajakan iindonesiia pun perlu terus menyesuaiikan diirii dengan perubahan struktur ekonomii serta menerapkan best practiice perpajakan iinternasiional guna memastiikan keberlanjutan mobiiliisasii pendapatan domestiik.

"Dengan meniingkatnya tekanan terhadap perekonomiian, reformasii perpajakan dapat diiarahkan antara laiin untuk memperluas basiis pajak, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, serta mengoptiimalkan peneriimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomii," bunyii dokumen KEM PPKF 2026.

Dalam merespons maraknya perdagangan secara onliine, pemeriintah berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Pemeriintah akan mewajiibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksii penjualan barang oleh merchant yang berjualan melaluii platform marketplace.

Kebiijakan iinii antara laiin bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktiiviitas ekonomii diigiital dan menutup celah shadow economy, khususnya darii pedagang onliine yang belum menjalankan kewajiiban perpajakan. Peraturan mengenaii penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 masiih dalam proses fiinaliisasii dii iinternal pemeriintah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.